7 Pasangan Akan Melaksanakan Perkawinan, Satbrimob Polda Banten Gelar Sidang BP43

Monitor24.id || Serang – Sebanyak 7 pasang calon pengantin yang akan melaksanakan perkawinan dengan anggota Polri, menjalani sidang BP4R (Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk) di Aula Mako Satbrimob Polda Banten pada Selasa (08/03).

Kegiatan Sidang BP4R ini dipimpin oleh Kasubagrenmin yang di wakili, AKP Sukarman didampingi oleh Kasi Provos yang di wakili, Bripka Wandi dan para perwakilan Bhayangkari.

AKP Sukarman mengatakan sebelum pelaksanaan kegiatan harus dilakukan pengecekan terhadap kelengkapan persyaratan untuk dimulainya sidang ini.

“Kepada anggota dan pasangan sidang nikah agar mempersiapkan diri untuk menuju rumah tangga yang sakinah mawaddah dan warrahmah serta memberikan arahan dan petunjuk kepada calon mempelai agar mengerti tugas dan peran jika sudah berumah tangga nantinya,” ujar AKP Sukarman.

Sidang BP4R adalah sidang untuk pemberian izin nikah pada anggota Satbrimobda Banten yang akan melaksanakan pernikahan. Sidang nikah ini wajib dilaksanakan bagi seluruh personel Polri beserta calon pasanganya yang akan melangsungkan pernikahan karena merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk melangsungkan pernikahan.

“Hal ini dilaksanakan untuk mengetahui sejauh mana kesiapan anggota dan pasangannya untuk melakukan pernikahan dengan anggota polri mengingat tugas dan tanggung jawab Polri yang berat,” pungkas Wandi.

Dalam arahan Ketua Sidang disampaikan oleh perwakilan Kasi Provos Bripka Wandi, sesuai Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2010 setiap Anggota Polri atau Polwan yang akan melaksanakan perkawinan harus melalui proses sidang BP4R sebelum pernikahan dilangsungkan.

“Sebagai seorang istri dari anggota Polri wajib mendukung kegiatan dan tugas-tugas yang dikerjakan oleh suami dan menjaga keharmonisan dalam membina rumah tangga,” tambahnya. (*)

sumber ; bidhumas Polda Banten

Komentar

Monitor Update