Dalam rangka menyelamatkan generasi pelajar indonesia namun yang terkhusus menyelamatkan generasi Pelajar dari peredaran gelap narkotika yang kian marak di kota siantar.
Pengacara muda biasanya di sapa alvin mengatakan berikan apresiasi kepada kapolres siantar yang saat ini masih di pimpin oleh AKBP Fernando SH, SIK dan kasat narkoba polres siantar untuk terus komitmen berantas narkotika tanpa pandang bulu.
“Besar harapan kepada kapolres untuk buat terobosan/program baru seperti kampung tangguh narkotika setiap kelurahan dan diaktifkan kembali pos Penjagaan kampung narkotika yang pernah ada dan membuat program perlombaan sepak bola di kalangan antar pelajar sekota Pematangsiantar. Rabu 22/6/2022 malam
Melalui aplikasi watshap humas polres siantar Akp rusdi yahya menjelaskan personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada laki-laki yang akan bertransaksi narkotika jenis shabu di Jl. Rajamin Purba Kel. Bukit Sofa Kec. Siantar Sitalasari kota Pematangsiantar tepatnya di depan SMP Negeri 2 Pematangsiantar.
“kemudian personil Sat Narkoba berangkat menuju alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan, dan sekira pukul 10.30 WIB, personil tiba dialamat yang diinformasikan dan melihat seorang laki-laki yang dicurigai sesuai informasi sedang duduk diatas sepeda motor di pinggir jalan dan langsung ditangkap yang diketahui bernama MAIYOS DIKI SYAHPUTRA, Usia 19 Tahun yang beralamat di Pattimura Bawah Kel. Tomuan Kec. Siantar Timur kota Pematangsiantar.
Lanjut menambahkan saat ditangkap, terlihat ianya menjatuhkan sesuatu dari tangan kirinya dan setelah diperiksa ditemukan 1 (satu) paket narkotika diduga jenis shabu berat brutto 0,29 gram, lalu dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) unit handphone, uang sebanyak Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) serta turut diamankan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Force One BK 2927 WAA.
Kemudian dilakukan pengembangan dan sekira pukul 11.00 WIB, personil sampai di Debora Kost di Jl. Deyah II Kel. Bukit Sofa Kec. Siantar Sitalasari kota Pematangsiantar dan masuk ke kamar kost no. 18 dan ditemukan 2 (dua) orang laki-laki didalam kamar kost tersebut yang langsung ditangkap yang diketahui bernama KEVIN ANDREAS WILLIAM SITORUS, 20 Thn, Lk, Jl. Sopo Surung Kel. Kebun Sayur Kec. Siantar Timur kota Pematangsiantar dan DERO FIKRIANSYAH, 16 Thn, Lk, Jl. Pattimura Ujung No.286 Kel. Tomuan Kec. Siantar Timur kota Pematangsiantar.
“Lalu dari KEVIN ANDREAS WILLIAM SITORUS ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Vivo, 1 (satu) bungkus plastic klip kosong dan 1 (satu) bungkusan plastic warna hitam yang didalamnya ada 3 (tiga) paket narkotika diduga jenis shabu berat brutto 15,49 gram dan 1 (satu) buah sendok terbuat dari pipet.
“Kemudian dari DERO FIKRIANSYAH ditemukan 11 (sebelas) paket narkotika diduga jenis shabu berat brutto 1,96 gram dan 1 (satu) unit handphone merk Oppo, saat di introgasi ketiganya mengakui kepemilikan sabu yang ditemukan dari mereka yang di peroleh dari E warga Medan lalu dilakukan pengembangan namun tidak berhasil.
Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan ketiga tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk diproses hukum selanjutnya.(Tim/red)
Komentar