Dalam rangka menyelamatkan generasi pelajar indonesia namun yang terkhusus menyelamatkan generasi Pelajar dari peredaran gelap narkotika yang kian marak di kota siantar.
Pengacara muda biasanya di sapa alvin mengatakan berikan apresiasi kepada kapolres siantar yang saat ini masih di pimpin oleh AKBP Fernando SH, SIK dan kasat narkoba polres siantar untuk terus komitmen berantas narkotika tanpa pandang bulu.
“Besar harapan kepada kapolres untuk buat terobosan/program baru seperti kampung tangguh narkotika setiap kelurahan dan diaktifkan kembali pos Penjagaan kampung narkotika yang pernah ada dan membuat program perlombaan sepak bola di kalangan antar pelajar sekota Pematangsiantar. Sabtu 6/8/2022 malam
Melalui Humas Polres siantar, Akp Rusdi Yahya SH mengatakan personil Sat. Narkoba Polres Pematangsiantar mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang menjual shabu di Jl. Bola Kaki Gg. Longgar Kel. Banjar Kec. Siantar barat Pematang siantar,
“Lalu personil Sat. Narkoba melakukan penyelidikan ke tempat tersebut, dan setelah sampai dilokasi tersebut, personil Sat. Narkoba melihat seorang laki-laki yang dicuriga sedang berdiri dan setelah didekati laki-laki tersebut melarikan diri, namun berhasil ditangkap oleh personil Sat. Narkoba, kemudian diketahui bernama ZULFAN EFFENDI alias PALBO, 37 Tahun Jl. Bola Kaki Gg. Rukun no. 17 Kel. Banjar Kec. Siantar barat Pematangsiantar.
Lanjut menambahkan personil Sat. Narkoba melakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket narkotika diduga jenis shabu berat brutto 0,48 gram, 1 (satu) unit handphone merk Vivo, 1 (satu) buah dompet warna Coklat berisi uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), lalu setelah diinterogasi ZULFAN EFFENDI alias PALBO mengaku ada menyimpan timbangan shabu di dalam rumah tempat lokasi ZULFAN EFFENDI alias PALBO berdiri tadi.
“lalu personil Sat. Narkoba membawa kerumah yang dimaksud dan ZULFAN EFFENDI alias PALBO menunjukkan tempat ia menyimpan barang tersebut ditemukan 1 (satu) buah kotak warna hitam yang didalamnya ada 1 (satu) unit timbangan digital, 8 (delapan) plastik klip kosong dan 1 (satu) buah sendok terbuat dari pipet.
Masih katanya saat ZULFAN diintrogasi mengakui kepemilikan shabu tersebut yang diperoleh dari W lalu dilakukan pencarian namun tidak ditemukan selanjutnya barang bukti dikumpulkan dan bersama tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.(Tim/red)
Komentar