Dalam rangka menyelamatkan generasi pelajar indonesia namun yang terkhusus menyelamatkan generasi Pelajar dari peredaran gelap narkotika yang kian marak di kota siantar.
Pengacara muda biasanya di sapa alvin mengatakan berikan apresiasi kepada kapolres siantar yang saat ini masih di pimpin oleh AKBP Fernando SH, SIK dan kasat narkoba polres siantar untuk terus komitmen berantas narkotika tanpa pandang bulu.
“Besar harapan kepada kapolres untuk buat terobosan/program baru seperti kampung tangguh narkotika setiap kelurahan dan diaktifkan kembali pos Penjagaan kampung narkotika yang pernah ada dan membuat program perlombaan sepak bola di kalangan antar pelajar sekota Pematangsiantar. Minggu 7/8/2022 malam
Melalui humas polres Siantar Akp Rusdi yahya SH mengatakan personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada laki-laki yang akan bertransaksi narkotika jenis shabu di Jl. Parapat Kel. Nagahuta Timur Kec. Siantar Marimbun kota Pematangsiantar tepatnya di depan Café Dano.
“kemudian personil Sat Narkoba berangkat menuju alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan, dan sekira pukul 14.00 WIB, personil tiba dialamat yang diinformasikan dan melihat seorang laki-laki yang dicurigai sesuai informasi sedang duduk diatas sepeda motor di pinggir jalan dan langsung ditangkap yang diketahui bernama KAHARUDDIN GINTING, 42 Tahun yang beralamat di Jl. Surya No. 14 Ds. Perdagangan I Kec. Bandar Kab. Simalungun
Lanjut menambahkan terlihat sesuatu terjatuh keatas tanah dan setelah diperiksa ditemukan 1 (satu) buah kotak kecil warna hitam yang berisi 1 (satu) paket narkotika diduga jenis shabu berat brutto 18,28 gram, lalu dari tangan kirinya ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Vivo, serta turut diamankan 1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX BK 2375 TBN.
“saat diintrogasi KAHARUDDIN mengakui kepemilikan shabu tersebut yang diperoleh dari J lalu dilakukan pengembangan namun tidak ditemukan.
Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematang Siantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.(Tim/red)
Komentar