Dalam rangka menyelamatkan generasi bangsa indonesia namun yang terkhusus untuk menyelamatkan generasi pelajar dari peredaran gelap narkotika yang kian marak di kota Siantar.
Pengacara muda biasanya di sapa alvin mengatakan berikan apresiasi kepada kapolres siantar yang saat ini masih di pimpin oleh AKBP Fernando SH, SIK dan kasat narkoba polres siantar untuk terus komitmen berantas narkotika tanpa pandang bulu.
“Besar harapan kepada kapolres untuk buat terobosan/program baru seperti kampung tangguh narkotika setiap kelurahan dan diaktifkan kembali pos Penjagaan kampung narkotika yang pernah ada dan membuat program perlombaan sepak bola di kalangan antar pelajar sekota Pematangsiantar. Selasa 16/8/2022 malam
Melalui aplikasi Watshap humas polres Siantar Akp rusdi Yahya personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang akan bertransaksi narkotika diduga jenis shabu di Jl. SM. Raja Kel. Bah Kapul Kec. Siantar Sitalasari kota Pematangsiantar tepatnya di simpang handayani.
kemudian personil Sat Narkoba berangkat menuju alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan, personil tiba dialamat yang diinformasikan dan melihat seorang laki-laki yang dicurigai sedang duduk diatas sepeda motor di pinggir jalan dan langsung ditangkap yang diketahui bernama RIYAN SYAH PRAYOGA, 24 Tahun, Jl. Karya Wisata Gg. Sapta Marga Kel. Gedung Johor Kec. Medan Johor Kota Medan dan Jl. Tunut Nagori Bosar Kec. Panombeian Panei Kab. Simalungun
Lanjut menambahkan saat ditangkap ianya sempat menjatuhkan sesuatu dari tangan kirinya dan setelah diperiksa ditemukan 1 (satu) paket narkotika diduga jenis shabu berat brutto 0,31 gram, lalu ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Samsung serta turut diamankan 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Shogun tanpa plat.
“Kemudian dilakukan interogasi dan ianya mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari ALI WARDANA, 33 Tahun yang beralamat di Huta Sidorejo II Nagori Bosar Kec. Panombeian Panei Kab. Simalungun kemudian dilakukan pengembangan dan sekira pukul 22.00 WIB, dilakukan penangkapan terhadap ALI WARDANA dirumahnya di Huta Sidorejo II Nagori Bosar Kec. Panombeian Panei Kab. Simalungun
Masih katanya selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan uang sebanyak Rp. 201.000,- (dua ratus satu ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone merk Vivo, 1 (satu) unit timbangan digital dan 1 (satu) buah plastic merk Sensi yang didalamnya ada 1 (satu) bungkus plastic klip kosong.
Saat ALI WARDANA diintrogasi mengakui kepemilikan shabu tersebut yang diperoleh dari C dan dilakukan pengembangan namun tidak ditemukan
Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan kedua tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.(Tim/red)
Komentar