Dalam rangka menyelamatkan generasi pelajar indonesia namun yang terkhusus menyelamatkan generasi Pelajar dari peredaran gelap narkotika yang kian marak di kota siantar.
Pengacara muda biasanya di sapa alvin mengatakan berikan apresiasi kepada kapolres siantar yang saat ini masih di pimpin oleh AKBP Fernando SH, SIK dan kasat narkoba polres siantar untuk terus komitmen berantas narkotika tanpa pandang bulu.
“Besar harapan kepada kapolres untuk buat terobosan/program baru seperti kampung tangguh narkotika setiap kelurahan dan diaktifkan kembali pos Penjagaan kampung narkotika yang pernah ada dan membuat program perlombaan sepak bola di kalangan antar pelajar sekota Pematangsiantar. Minggu 31/7/2022
Melalui Humas Polres siantar, Akp Rusdi Yahya SH mengatakan personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada laki-laki yang akan bertransaksi narkotika jenis ganja di Jl. Bahbinonom Kiri Kel. Sigulang-gulang Kec. Siantar Utara kota Pematangsiantar tepatnya di pinggir jalan.
“kemudian personil Sat Narkoba berangkat menuju alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan yang diinformasikan dan melihat seorang laki-laki yang dicurigai sesuai informasi sedang duduk diatas sepeda motor di pinggir jalan dan langsung ditangkap yang diketahui bernama HERMAN MANIK, 41 Tahun Jl. Bahbinonom Kiri Lorong VI No.41 Kel. Sigulang-gulang Kec. Siantar Utara kota Pematangsiantar
Lanjut menambahkan ditemukan didalam bagasi sepeda motor Yamaha Mio BK 5351 QAD miliknya yaitu berupa 1 (satu) buah plastic warna biru yang berisi 14 (empat belas) paket narkotika diduga jenis ganja berat brutto 27,58 gram lalu dilakukan penggeledahan badan ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Samsung dan uang sebanyak Rp 60.000,- (enam puluh ribu rupiah),
saat HERMAN diintrogasi mengakui kepemilikan ganja tersebut yang diperoleh dari R lalu dilakukan pencarian namun tidak ditemukan. Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk diproses hukum selanjutnya.(Tim/red)
Komentar