Monitor24.id, Batu Bara – Satu dari 4 Ranperda yang diajukan Pemkab Batu Bara pada Rapat Paripurna DPRD Batu Bara mendapat sorotan dari 3 Fraksi.
Menanggapi pandangan umum ketiga Fraksi terkait Ranperda Pembentukan Perusahaan Umum Daerah Tirta Tanjung, Bupati Batu Bara H. Zahir diwakili Wakil Bupati Oky Iqbal Frima memberikan argumennya pada Rapat Paripurna Jawaban Bupati Batu Bara terhadap pandangan umum Fraksi atas nota 4 Ranperda di ruang paripurna DPRD, Selasa (15/2/22).
Menanggapi pandangan umum Fraksi Partai Bulan Bintang yang disampaikan Azhar Amri, Wabup menyebutkan perubahan status perusahaan air minum milik Pemkab Batu Bara itu untuk menyesuaikan regulasi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Selain itu untuk meningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat dan provit perusahaan sehingga meningkatkan PAD.
Sedangkan implikasi perubahan badan hukum terhadap karyawan diharapkan Bupati dapat meningkatkan kinerja, pelayanan kepada masyarakat dan PAD Kabupaten Batu Bara.
Menanggapi pandangan umum Fraksi Partai Persatuan Pembangunan yang disampaikan Ahmad Badri, Wabup Oky mengucapkan terima kasih atas saran dan masukannya.
Oky mengatakan Pemkab Batu Bara menjamin Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Tanjung akan terus menjaga kegiatan usaha yang akan dilakukan dalam penyediaan air bersih/ air minum yang bermutu.
Menjawab pandangan umum Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) yang disampaikan Chairul Bariah, disebutkan, dengan perubahan badan hukum dari Perusahaan Daerah menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Tanjung akan meningkatkan pelayanan secara profesional untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan air bersih dan perekonomian masyarakat. (ebson)
Komentar