Monitor24.id || Simalungun – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD) Kabupaten Simalungun menerima surat tanggapan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Simalungun, terkait laporan pengaduan DPD KAMPUD nomor ; 09/B/Sek/DPD-KAMPUD/Simalungun/II /2022 perihal laporan dugaan pelanggaran penggunaan jalan.
Melalui keterangan persnya pada Rabu (30/3/2022), Ketua DPD KAMPUD Kabupaten Simalungun, M AH Sinaga menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima surat jawaban dari Dinas Perhubungan setempat.
“Kita memberikan apresiasi kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Simalungun yang telah memberikan respon positif terhadap persoalan dugaan pelanggaran penggunaan jalan, di Jalan Bandar Jawa, Perluasan Kampung Jawa, Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun terkait maraknya mobil truck tronton yang dinyatakan melanggar UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan”, ungkap Sinaga.
Dijelaskan juga oleh Ketua DPD KAMPUD Kabupaten Simalungun bahwa pihaknya berharap pihak Dishub segera bergerak cepat menindaklanjuti pelanggaran tersebut kepada para pengguna jalan yang diduga melanggar ketentuan.
“Melalui surat dari Dishub nomor 551/205/14.3/2022, menegaskan bahwa terhadap temuan dugaan pelanggaran tersebut akan ditindaklanjuti oleh Dishub melalui surat peringatan terhadap pengguna jalan jenis mobil barang untuk tronton pengangkut tandan buah segar, selain itu pihak Dishub juga akan melakukan pemasangan rambu larangan parkir untuk memperkuat dasar hukum pelarangan”, jelas Sinaga.
Seperti diketahui bahwa surat Dishub Kabupaten Simalungun tersebut ditandatangani oleh Plt. Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Simalungun, Sabar Pardamean Saragih, S.H. (*).
Komentar