Narkotika adalah zat atau obat baik yang bersifat alamiah, sintetis, maupun semi sintetis yang menimbulkan efek penurunan kesadaran, halusinasi, serta daya rangsang. Ketua Dewan Pengurus Cabang Pemuda karya Nasional kota siantar Mual A. Simbolon, SH mengatakan sangat apresiasi kinerja jajaran polres siantar terus gencar menangkap pengguna dan pengedar di kota siantar namun bandarnya belum juga diamankan hingga saat ini, Jum’at 4/2/2022 Pagi.
“Demi selamatkan generasi bangsa indonesia yang terkhusus generasi pelajar/pemuda dari peredaran gelap narkotika jenis shabu dan jenis ganja yang kian maraknya di wilayah kota siantar yang kita cintai saat ini.”
Besar harapan kepada kapolda sumut yang saat ini di pimpin oleh irjen pol panca putra simanjuntak M.si menerjunkan tim personil terbaik untuk mambantu kinerja jajaran polres siantar menangkap bandar shabu, sekaligus memberikan reward penghargaan kepada kapolres siantar yang kian komitmen berantas narkoba hingga keakar-akarnya tanpa pandang bulu Menurut undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, Bandar narkotika dapat diartikan sebagai orang yang mengendalikan suatu aksi kejahatan narkotika secara sembunyi-sembunyi atau sebagai pihak yang membiayai aksi kejahatan tersebut.
Dalam praktiknya, bandar narkotika itu antara lain orang yang menjadi otak di balik penyeledupan narkotika, pemukatan kejahatan narkotika dan sebagainya.
Besar harapan kepada kapolres siantar yang saat ini masih dipimpin oleh Boy Sutan Binanga Siregar, SIK terus menangkap pengedar shabu, ganja dan pengguna shabu, ganja dan memerintahkan jajaran unit satuan narkoba untuk menangkap bandar shabu dan bandar ganja yang kian maraknya, ujarnya. Kasad narkoba polres siantar, Akp Rudi panjaitan mengatakan Silahturahmi dan memperkenalkan kepengurusan organisasi, ujarnya.(Tim)
Komentar