Monitor24.id
DPW LSM PAKAR Sumateta Utara mengadakan demo di depan kantor Gubernur, Kejati, DPRD dan Polda Sumatera Utara, Rabu (24/11/2021) kemarin.
Proyek Dinas Bina Marga dan Konstruksi Provinsi Sumatera Utara di Kabupaten Batu Bara dan Kabupaten Samosir dengan total pagu anggaran mencapai Rp. 35,5 Milyar diduga sarat penyimpangan bahkan rekanan melakukan tambal sulam pada bahu jalan yang ketebalan lapisan Hotmix nya tidak sesuai standarnya,
menyikapi adanya upaya penyelewengan, penyimpangan dan korupsi yang berjamaah terjadi pada proyek jalan akses menuju Inalum-Batu Bara dan proyek jalan lintas provinsi Sumatera Utara di Samosir.
Dalam aksi orasi DPW LSM PAKAR Sumatera Utara di depan Kantor KEJATI Sumatera Utara Pukul 12.00 WIB, Kantor GUBERNUR Pukul 12.30 WIB, DPRD Pukul 13.30 WIB, POLDASU Pukul 14.00 WIB, menyatakan sikap yang sama.
Adapun pernyataan keluarga besar DPW LSM PAKAR Sumatera Utara diantaranya :
Meminta kepada pihak berwajib KPK, KEJATI Sumatera Utara dan POLDA untuk segera melakukan tindak cepat tegas dengan cara:
- Memanggil cepat serta memeriksa pelaksanaan proyek UPTJJ Tanjung Balai CV. Rimba Kualuh rekanan pelaksanaan peningkatan struktur pada ruas Jalan Provinsi Sumateta Utara Bandar Khalipah (Batas Serdang Bedagai) akses Jalan Inalum Kabupaten BATUBARA.
Dimana proyek pekerjaan yang sangat berantakan, lewat penyisipan sehingga mensia siakan bahan dan terkesan menghamburkan Anggaran Negara dengan Sumber Dana APBD PROVINSI SUMATERA UTARA Tahun Anggaran 2021. - Memanggil serta memeriksa cepat Kepala UPT Dinas Bina Marga dan Konstruksi Batu Bara Bpk. Sahrial yang mana memberikan uang tutup mulut kepada wartawan-wartawan media cetak maupun media oneline tentang kebobrokan mekanisme pelaksanaan proyek pekerjaan tersebut.
- Memanggil dan memeriksa cepat pelaksanaan proyek dan UPTJJ Tarutunh karena terkesan menghamburkan uang rakyat dengan pembangunan amburadul dan asal-asalan saja
betapa bobroknya cara kerja kontraktor dalam pelaksanaan pengawasan UPT Tarutung dan Kadis Bina Marga Provinsi Sumatera Utara Bambang Pardede karena membiarkan penyisipan yang sudah dianggap selesai, padahal ada teguran dari Bapak Gubernur Sumatera Utara kepada kadis Bina Marga masih tetap berani melakukan perbaikkan dengan sisip-sisip badan jalan tanpa ada pembongkaran terlebih dahulu hasil pekerjaan sisip-sisip tentu masih saja kelihatan dan menunjukkan kebobrokan kerja yang tidak profesional. - Memanggil serta memeriksa cepat Bambang Pardede selaku Kadis Bina Marga dan Konstruksi Sumatera Utara karena telah melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Pasal 17 tentang penyalahgunaan wewenang serta adanya dugaan pembagian proyek dengan menerima setoran sehingga terjadi pelaksanaan ruas jalan Provinsi Sumatera Utara.
- Dalam hasil Statement ini kami keluarga besar DPW LSM PAKAR Sumut meminta Gubernur untuk sikat habis oknum-oknum yang terlibat serta mencopot dan memberhentikan kadis Bina Marga dan Konstruksi Bambang Pardede.
Apabila pernyataan tidak segera ditanggapi maka keluarga besar DPW LSM PAKAR SUMUT akan turun kembali untuk melakukan aksi yg lebih banyak lagi segera mungkin untuk mempercepat proses pemeriksaan kepala dinas tersebut. (Robinsius Silalahi/Red)
Komentar