Gawat! Dimasa Pandemi Covid-19 SMA Negeri 1 Pematang Bandar Diduga Lakukan Pengutipan Pembohong (Pungli), Pengakuan Kepsek Bikin Emosi.

Monitor24.id, Simalungun — Keterpurukan perekonomian akibat pandemi covid-19 sangat mempengaruhi beberapa sektor usaha yang melanda seluruh lapisan masyarakat, sehingga dampaknya banyak masyarakat yang mengalami kesulitan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.


Namun paradikma pengutipan pembohong (pungli) masih saja berjalan dan sangat sering terjadi dilakukan oleh pemangku jabatan di tingkat sekolah. Akan tetapi praktik-praktik seperti ini belum dapat diberantas sehingga menjadi budaya dan rahasia umum yang terstruktur, sistematis dan masif.

Foto pertemuan kepala sekolah dengan awak media di pelataran tanah lapang SMA Negeri 1 Pematang Bandar.10/12/2021.


Telisik saja, salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Pematang Bandar. Dimasa Pandemi Covid-19 SMA Negeri 1 Pematang Bandar diduga melakukan pengutipan dan mewajibkan murid untuk melakukan pelunasan dana pendidikan hingga bulan Desember 2021.

Informasi dirangkum dari salah seorang sumber berinisal (G) yang juga orangtua dan/atau wali murid yang mana anaknya masih mengenyam pendidikan di SMA Negeri 1 Pematang Bandar. Kepada media Monitor24.id pada tanggal 8 Desember 2021 sumber menceritakan keluh kesah kehidupannya yang mengalami banyak kesulitan dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.   “Pekerjaan saya hanya seorang buruh kasar(tukang galas-red), yang mana pendapatan sehari habis untuk makan sehari itu juga, bang”ucap sumber.


Selain itu, sumber juga mengatakan telah membayar uang dana pendidikan setiap bulannya dan harus melunasi hingga bulan Desember 2021.“Sejak anakku masuk sekolah di SMA Negeri 1 Pematang Bandar, setiap bulan harus membayar uang sekolah sebesar Rp.50 ribu dan tanda terima pembayarannya dikeluarkan oleh pihak sekolah yang ditandatangani oleh Bendahara bernama Ricardo Simbolon”, pungkasnya.


“yang lebih bingungnya lagi aku, bang. Diwajibkan oleh pihak sekolah untuk melunasi  uang sekolah itu selama 2 bulan (November-Desember 2021) kalau gak dilunasi gak bisa anakku ikut ujian, terpaksa aku mengutang sama keluarga’, bang” tutup sumber sembari kesal.


Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Pematang Bandar barmarga Butar-Butar saat dikonfirmasi awak media pada tanggal 8 Desember 2021, sekira pukul 14.30 Wib mengatakan “ petunjuk pak Kacabdis, hal ini sebelum ada dana BOP.Dan untuk bulan depan pengutipan akan dihentikan”, sahut balasan WhatsApp Butar-butar.

Selanjutnya, Jum’at, tanggal 10 Desember 2021, sekira pukul 10.00 Wib, awak media dan kepala sekolah melakukan pertemuan disekolah, yang bertepatan di pinggir lapangan SMA Negeri 1 Pematang Bandar.Dalam pertemuan tersebut, Kepala Sekolah membenarkan telah melakukan pengutipan uang sebesar Rp.50 ribu dari para siswa setiap bulannya dan  menjelaskan arah uang itu dianggarkan.“Benar itu lae, kami ada melakukan pengutipan uang dana pendidikan sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada siswa untuk setiap bulannya dan uangnya kami anggarkan untuk menggaji guru honor’, lae”, ucap Butar-Butar.

Menurut Kepala Sekolah yang juga mengaku sebagai mantan anggota Dewan Tahun 2004 itu mengatakan bahwa dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diperoleh sekolah yang dipimpinnya tidak mencukupi untuk memenuhi seluruh biaya operasional, termasuk menggaji guru yang ada.“Seluruh personil kami ada 33 orang, 12 orang untuk guru yang sudah berstatus Pegawai Negeri Sipil, 8 orang guru yang berstatus GTT yang digaji dari Pemprovsu dan untuk 13 orang guru yang berstatus tenaga honorer. Jadi untuk dana BOS tidak mencukupi untuk menggaji guru honorer dengan kondisi sekolah seperti ini, makanya lah kami kutip dari siswa setiap bulannya, Lae” aku mantan anggota DPR tahun 2004 itu kepada awak media.  

Diketahui besaran pengutipan yang diestimasikan terkumpul sebanyak : Jumlah siswa berkisar 405 orang X Rp,50.000,-= Rp.20.250.000,- /bulannya.Estimasi dalam pertahun : Rp.20.250.000,- x 12 bulan = Rp.243.000.000,- (dua ratus empat puluh tiga juta rupiah).


Dari estimasi tersebut, sungguh angka pengutipan pembohong (Pungli) yang cukup fantastis, namun sangat bertentangan dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku dan penyalahgunaan kewenangan serta kekuasan dalam jabatan dan adanya pelanggaran tindak pidana korupsi yang tertuang dalam pasal 423 KUHPidana, dengan jeratan hukuman selama 6 tahun penjara dan sanksi administrasi serta pemecatan. 


Terkait pengutipan tersebut, Kepala Cabang Dinas (Kacabdis) Siantar-Simalungun James Siahaan saat dikonfirmasi oleh awak media pada tanggal 8/12/2021 melalui aplikasi nomor wa. 08126224XXXX belum memberikan tanggapannya, walau sudah tampak terlihat terbaca (ceklist 2).

Sememtara itu Ketua Komite Zat Purba saat dikonfirmasi media Monitor24.id tidak mengetahui adanya akutipan tersebut.

“Kami dari komite sekolah tidak mengetahui adanya kutipan itu dan semua dikelolah oleh pihak sekolah, jadi jumpai Lae ajalah langsung sama kepala sekolah ya”, Ucap Purba.


 (Tim-Red).

keterangan :

  1. Foto Kepala Sekolah Butar-Butar.
  2. Bukti Pembayaran Dana Pendidikan
  3. Foto sekolah SMA Negeri 1 Pem. Bandar

Komentar

Monitor Update