Gelapkan Sepeda Motor Ibu Kandungya, Ahfal Diringkus Tim Polsek Siantar Martoba

Monitor24.id

Gelapkan sepeda motor merk Honda warna hitam nopol BK 5594 WAF milik ibu kandungnya, M Ahfal Harahap (33) yang beralamat di jalan Melur Perumahan Karangsari Kelurahan Tambun Nabolon Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar, telah dilaporkan ke Polsek Siantar Martoba

Kru media online konfirmasi melalui aplikasi whatsapp tentang penangkapan penggelapan sepeda Motor, Kapolsek Siantar Martoba AKP Amir Mahmud SH mengatakan kasus penggelapan ini dilaporkan ibu kandung pelaku Asnimar Chaniago (62) pensiunan, warga jalan Anggrek Kelurahan Tambun Nabolon Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar, Kamis (11/11/2021) pagi.

Masih kata Kapolsek, agar masyarakat jangan sembarangan menerima gadaian dalam bentuk apapun, apalagi menyangkut kendaraan bermotor yang di STNK bukan atas namanya.

“Sesuai keterangan tentang kejadian tersebut bermula Jumat malam 24 September 2021 sekira pukul 22.30 WIB, pelaku datang ke rumah korban lalu mengambil kunci yang terletak di atas meja kemudian pergi membawa sepeda motor dan hingga korban membuat pengaduan ke Polsek Siantar Martoba, sepeda motor belum juga dikembalikan pelaku.

Berdasar pengaduan korban yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/39/X/2021/SU/STR/Sek STR Martoba, tanggal 29 Oktober 2021, pihak Polsek Siantar Martoba melakukan penangkapan pelaku.

Di interogasi Ahfal Harahap mengaku sepeda motor telah digadaikan seharga Rp 4.000.000.- (Empat Juta Rupiah) kepada Aldino Damanik (32) warga jalan AMD Perumahan Tanjung Tongah Kelurahan Tanjung Tongah Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar

Berdasar pengakuan pelaku, petugas menangkap Aldino, bersama ditemukan barang bukti satu (1) unit sepeda motor Honda BK 5594 WAF beserta kuncinya.

Untuk penyidikan lanjut kedua pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Siantar Martoba guna di proses sesuai hukum berlaku. (Al)

Komentar

Monitor Update