Gerakan Masyarakat Anti Prostitusi, Narkotika dan Judi melakukan aksi unjuk rasa ke Kantor Walikota siantar dan ke Kantor DPRD

Dalam rangka menyelamatkan generasi bangsa indonesia namun yang terkhusus menyelamatkan generasi pelajar/pemuda dari peredaran gelap narkotika di kota siantar.

Massa yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Anti Prostitusi, Narkoba dan Judi melakukan aksi ke kantor DPRD Pematangsiantar, Senin (11/7/22). Sebelumnya, massa melakukan aksi di halaman kantor Wali Kota Pematangsiantar.

Di kantor wakil rakyat itu, massa disambut oleh sejumlah anggota DPRD seperti Suandi A Sinaga, Nurlela Sikumbang, Andika Prayogi Sinaga dan Ferry SP Sinamo, beserta Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Pematangsiantar Eka Hendra.

Setelah membaca poin per poin aspirasi massa yang dituangkan dalam pernyataan sikap terkait prostitusi, judi dan narkoba yang marak di Kota Pematangsiantar, Suandi A Sinaga menyimpulkan bahwa DPRD sepakat dengan aspirasi yang disampaikan massa.

“Semua aspirasi ini akan tercatat di lembaga ini, dan akan menjadi agenda pembahasan antara DPRD dengan pemerintah kota. Ini tercatat, Sekwan ada di sini. Dan silakan nanti saudara-saudara sekalian memonitor agendanya, kami akan mendorong ini, karena kita sependapat dalam hal ini,” ujarnya

Selanjutnya, terkait narkoba, Suandi menyarankan agar informasi terkait narkoba disampaikan secara silent untuk keamanan si pemberi informasi dan keamanan informasi yang diberikan.

“Kami mendorong sepenuhnya rekan-rekan, berikan informasi tentang (narkoba) ini kepada penegak hukum,” ujarnya.

Sebelumnya, dalam pernyataan sikapnya, Gerakan Masyarakat Anti Prostitusi, Narkoba dan Judi menyampaikan lima tuntutan.

Pertama, tutup semua THM yang ada di Kota Pematangsiantar yang diduga menjadi tempat peredaran narkoba jenis pil ekstasi. Kedua, tutup semua tempat pijat plus-plus yang diduga sebagai lokasi prostitusi.

Ketiga, tertibkan kos-kosan dan perumahan yang diduga lokasi transaksi prostitusi dan kumpul kebo.

Keempat, tangkap semua bandar narkoba dan dirikan Posko Bersih Narkoba di Jalan Teratai, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.

kelima, terbitkan Perda tentang THM, kos-kosan, tempat pijat, prostitusi dan judi. (Tim/red)

Komentar

Monitor Update