Monitor24.id, Simalungun – Seorang laki-laki warga Kec. Pematang Bandar Kab. Simalungun yg berinisial RBVS Als FREDY diamankan karena diduga telah melakukan praktek Perjudian tebak angka jenis Hongkong.
Ia diamankan pada Hari Jumat tgl 08 Oktober 2021 sekira pkl 21.00 Wib,
dari dalam sebuah warung tuak di Lingkungan IV Kel. Pematang Bandar Kec. Pematang Bandar Kab. Simalungun.
Berawal dari informasi masyarakat bahwa di sebuah warung yg terletak di Lingkungan IV Kel. Pematang Bandar Kec. Pematang Bandar Kab. Simalungun sedang terjadi praktek Perjudian angka tebakan jenis Hongkong.
Mendapat informasi itu, petugas dari Sat Reskrim Polres Simalungun langsung menanggapi dengan menyelidiki ke tempat dimaksud. Sesampainya di sana, ditemukan seorang laki2 yang memiliki ciri2 sesuai dengan informasi yang diperoleh. Setelah diamankan & diinterogasi ia mengatakan identitasnya. Kemudian setelah diperintahkan untuk mengeluarkan barang2 yang ada padanya, ditemukan 1 unit HP merk Nokia warna Hitam-Silver dimana pada SMS terkirim terdapat angka tebakan diduga judi jenis Hongkong, 3 lembar potongan kertas berisi angka tebakan diduga judi jenis Hongkong, 1 buah pulpen warna hitam & Uang sebesar Rp. 280.000,-
FREDY menerangkan & mengakui Ia ada melakukan praktek perjudian tebak angka dimana ia menerima angka2 tebakan pesanan dari siapa saja yang membeli. Selanjutnya FREDY bersama dengan barang yang ditemukan diamankan ke Polres Simalungun guna dilakukan proses lebih lanjut.(*/red).
Sumber:
humas_polres_simalungun
Komentar