Monitor24.id, 25/12/21
TNI Angkatan Darat pastikan Proses Hukum terhadap ketiga Oknum Anggotanya masing-masing,” Kolonel P, Kopda DA dan Koptu AS yang telah melakukan Tindak Pidana dengan menghilangkan serta merampas nyawa orang yang disertai tindak pidana lainnya terhadap Handi Saputra dan Salsabila. 8 Desember 2201 bertempat di Jl.Raya Nagreg, Kabupaten. Bandung Jawa Barat.
Diketahui juga saat ini ketiga oknum tersebut telah ditahan di Satuan Polisi Militer Angkatan Darat untuk dilakukan pemeriksaan terkait tuduhan tentang Tindak Pidana Pasal 340 KUHP JO 338 KUHP JO 328 KUHP JO 333 KUHP JO 181 KUHP JO 55 KUHP (Tentang Pembunuhan Berencana) JO Menghilangkan nyawa orang lain, JO Penculikan, JO Merampas hak dan Kemerdekaan lain, JO Menghilangkan Mayat, JO Penyertaan dalam Tindak Pidana dengan Ancaman Hukuman terberat seumur hidup atau 20 tahun kurungan, sedangkan Pasal 310 UU RI no 22 Thn 2009 (Laka Lantas & Angkutan Jalan), serta Hukuman tambahan dipecat dari Dinas TNI Aktif.
TNI AD juga turut berbelasungkawa atas musibah yang dialami Almarhum Handi Saputra dan Almarhumah Salsabila.
Demi tegaknya Proses Hukum yang berkeadilan akan tetap dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, transparan dan dipastikan bahwa Tindak Pidana yang dilakukan oleh Ketiga Oknum tersebut akan tetap diproses hingga tuntas dengan memenuhi rasa keadilan dan sesuai dengan sanksi Hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia. (*)
Komentar