Monitor24.id – Asahan Kejaksaan Agung, kejaksaan tinggi (berkedudukan di ibu kota provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi) dan kejaksaan negeri (berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota dan daerah hukumnya meliputi wilayah kabupaten/kota) merupakan kekuasaan negara khususnya di bidang penuntutan, di mana semuanya merupakan satu kesatuan yang utuh yang tidak dapat dipisahkan. Kejaksaan Republik Indonesia merupakan lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara secara merdeka terutama pelaksanaan tugas dan kewenangan di bidang penuntutan dan melaksanakan tugas dan kewenangan di bidang penyidikan dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi dan Pelanggaran HAM berat serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang. Namun kewenangan yang diharapkan untuk menegakkan keadilan melalui kejaksaan negeri Asahan, tidak dapat dinikmati oleh masyarakat dengan baik.
Pasalnya, kasus perkara penipuan dan penggelapan yang dilakukan oknum BPD Desa Bandar Pasir Mandoge Zulkifli Sinurat kepada Bp. Mendoge Iwan K Nasution yang masih dalam penanganan kejaksaan negeri kabupaten Asahan, penuh teka-teki dan disinyalir ada kongkalikong. Kasus penipuan dan penggelapan tersebut berawal pada tahun 2019 yang lalu, dimana oknum BPD Desa Zulkifli Sinurat meminta sejumlah uang kepada Bp. Mandoge Iwan K. Nasution yang mengatasnamakan BPD Desa Mandoge.
Merasa kesal dan terganggu dengan permintaan oknum BPD Zulkifli Sinurat tersebut, pengurus pasar Desa Bp. Mandoge ‘Iwan K Nasution melaporkan perbuatan oknum BPD Desa Bp. Mandoge ke Polres Asahan. Dan kasus pengaduan pengurus Pasar ‘Iwan K Nasution’ sudah di proses oleh pihak Polres Asahan dan dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Kab. Asahan. Dengan penetapan status dari ‘Zulkifli Sinurat’ adalah sebagai tersangka.
Dengan status tersangka nya ‘Zulkifli Sinurat’ oknum BPD Desa Bp.Mandoge, hingga saat ini tidak dilakukan penahanan dirutan oleh pihak Kejaksaan Negeri Kab. Asahan, bahkan yang anehnya lagi diberikan status penahanan kota oleh pihak Kejaksaan Negeri Kab. Asahan.
Terpisah, dilangsir dari media LimaSisi.com. Pada saat wartawan LimaSisi.com mengkonfirmasi kepada Kajari Kab. Asahan pada tanggal 14 Desember 2021, melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kab. Asahan yang pada saat itu Kajari sedang cuti.
Selanjutnya terkait kasus ini, reporter LimaSisi.com berhasil menanyakan langsung dengan Kasi intel. Dalam konfirmasinya awak media menanyakan perihal status penahanan oknum BPD Desa Bp. Mendoge Zulkifli Sinurat. ” Mengapa oknum BPD Desa Bp. Mandoge Zulkfili Sinurat diberikan status penahanan kota sedangkan seharusnya tersangka sudah harus dimasukkan ke rutan”, konfirmasi awak media Limasisi. Com kepada Kas Intel Kejaksaan Negeri Kab. Asahan.
Menanggapi konfirmasi awak media Kasi Intel Kejari mengatakan” tersangka Zulkifli Sinurat menjadi tahanan kota dikerenakan ada sesuatu hal tertentu, yang di anggap dapat menjadi tahanan kota ‘ucap Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kab. Asahan.
Dari hasil tanggapan Kasi Intel yang begitu singkat dan tidak menjelaskan sesuatu hal tertentu yang menjadikan status tahanan Zulkfili Sinurat menjadi tahanan kota. Menimbulkan adanya dugaan permainan kongkalikong atas status tahanan kota Zulkfili Sinurat, sehingga ada dugaan Kajari Kab. Asahan tidak profesional dalam melaksanakan tugas yang diembannya.
Selain itu, Walaupun sudah tersangka dan diberikan status tahanan kota kepada Zulkifli Sinurat. Dalam penetepan status tahanan kota tersebut patut diduga ada beredar “Upeti” dan disinyalir ada rekayasa perdamaian antara Zulkifli Sinurat dengan pelapor. Sehingga menimbulkan pertanyaan besar dikalangan masyarakat ” Ada apa dengan kinerja Kejaksaan Negeri Kab. Asahan?. (Tim-Red)
Komentar