Monitor24.id – Dalam rangka menciptakan keindahan Kota Siantar yang maju, mantap dan jaya pegawai kantor Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar kembali melakukan penegakan Peraturan Walikota (Perwa) yang bertujuan untuk kebersihan wilayah Kecamatan Siantar Barat dari spanduk dan banner yang pemasangannya tidak tepat.
Melalui pesan aplikasi WhatsApp Camat Siantar Barat, Pardomuan Nasution mengatakan penertiban terhadap spanduk, banner dan kertas yang pemasangannya tidak sesuai ditertibkan pihaknya karena mengganggu estetika kota.
“Penertiban ini secara rutin dilakukan setiap Senin hingga Jumat, hari ini tim menertibkan spanduk, banner, baliho dan kertas yang terpasang ditiang maupun di pohon dan trotoar,” ujar Pardomuan Nasution dihubungi, Jum’at (14/1/22) sekitar pukul 16.00 WIB.
Lanjut menambahkan Camat Siantar Barat, pihaknya sudah kerap kali mengingatkan pihak perusahaan yang memasang spanduk berbentuk iklannya di lokasi yang tepat dan sudah disediakan oleh pemerintah, namun tetap masih saja ada perusahaan yang bandal.
“Penertiban dilakukan karena spanduk atau baliho dipasang tak sesuai aturan yang berlaku dan melanggar Perwa No 19 Tahun 2014 tentang Izin Reklame di Kota Pematangsiantar,” ungkap Pardomuan.
“Selain karena merusak estetika kota, ada juga spanduk iklan yang terpasang tanpa izin, bahkan pemasangannya itu dipaku di pohon. Selanjutnya kami tertibkan. Iklan-iklan kami turunkan dan amankan,” jelasnya.
Karena lemahnya Perwa yang tidak bisa memberikan sanksi pidana sehingga menjadikam para pelaku usaha tetap membandal memasang iklan produk dari perusahaannya di lokasi yang tidak layak seperti di pohon dan tiang listrik bahkan tiang telepon.
“Perwa itu tidak mengikat sanksi pidana. Karena Perwa tidak bisa diangkat ke pidana. Harus berbentuk Perda, makanya satu sisi lemah izin reklame itu tidak memuat poin pidana. Kita hanya bisa melakukan peringatan-peringatan dan kita turunkan spanduk atau balihonya. Baru perusahaannya kita datangi, kita peringati dan mereka taat,” ungkap Pardomuan.
Namun, selain tidak bisa diberikan sanksi pidana. Tapi bisa arahnya kepencabutan izin jika sudah tidak kooperatif dan tapi itu bukan lagi gaweannya kecamatan.
“Ada beberapa usaha yang memiliki izin, mereka beranggapan, izin usaha ini sudah semua include dengan reklame dan suka-sukanya menempeli dimana-mana. Dia punya izin usaha, belum tentu dia boleh nempeli iklan dimana-mana, seharusnya untuk pemasangan iklan sesuai dengan Perwa No 19 Tahun 2014 tentang Izin Reklame,” ujarnya.
Jajaran kecamatan Siantar Barat dan Tim Trantib Kecamatan Siantar Barat melakukan penertiban vertical banner yang dipasang di tiang listrik depan Kantor Walikota Pematangsiantar, Jalan Merdeka sampai Pasar Horas.
Lalu berkesempatan bertemu langsung dengan vendor pemasang banner tersebut di jalan Sutomo. Vendor berasal dari Medan. Camat Siantar Barat menyampaikan bahwa sesuai Peraturan Walikota No. 19 Tahun 2014 tentang Izin Reklame, apa yang dilakukan mereka adalah salah, dan meminta mereka untuk membongkar banner yang telah terpasang dan tidak melanjutkan pemasangan.
“Semoga Siantar Barat semakin tertata dengan baik Mereka minta maaf, karena tidak tahu peraturan di daerah ini. Dan berjanji membongkar sisa pemasangan, dan menyampaikan ke pimpinan mereka.
Di awal mereka menunjukkan surat tugas dari vendor Medan, namun saya sampaikan mereka harusnya mendatangi kantor lurah atau kecamatan atau pemerintah setempat untuk mohon izin atau menanyakan regulasi di daerah tersebut terkait Reklame mereka pun dapat menerimanya dan memohon maaf, ujarnya.
Salah satu mahasiswa Universitas Simalungun, Irul mengatakan sangat mengapresiasi kinerja jajaran kecamatan Siantar Barat menjaga keindahan kota Siantar yang tercinta saat ini, ujarnya. (Al,Red)
Komentar