Foto : Kondisi Jalan Bandar Jawa, Perluasan Kampung Jawa, Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar yang digunakan parkiran oleh pemilik gudang botot dan Respon Surat Dinas Perhubungan Kabupaten Simalungun.
Monitor24.id || Simalungun – Terkait Surat Dinas Perhubungan Kabupaten Simalungun nomor 551/205/14.3/2022, tanggal 29 Maret 2022, yang mana isinya menegaskan mobil truck yang melebihi kapasitas muatan (overtonase) yang melintasi Jalan Bandar Jawa, Perluasan Kampung Jawa, Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun dinyatakan melanggar UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan.
Selain itu pihak Dishub juga berjanji akan melakukan pemasangan rambu larangan parkir untuk memperkuat dasar hukum pelarangan.
Menyikapi hal tersebut, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD) Kabupaten Simalungun telah menerima surat tanggapan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Simalungun.
“Respon positif dari Dinas Perhubungan sudah kita terima dan Dinas Perhubungan Kabupaten Simalungun juga sudah menyurati Pengusaha sawit yang dengan sengaja menggunakan mobil truck tronton untuk mengangkut buah sawitnya melintasi Jalan kelas III C, “ucap Sinaga.
Dikatakannya lagi, bahwa pihak Dishub juga berjanji akan menyelesaikan permasalahan jalan yang digunakan untuk parkiran oleh pengusaha gudang botot yang berada di Jalan Bandar Jawa, Perluasan Kampung Jawa, Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
“Pada saat Tim dari Dinas Perhubungan memberikan surat balasanya kepada kami, Dinas Perhubungan Simalungun berjanji akan segera melakukan pemasangan rambu larangan parkir untuk memperkuat dasar hukum pelarangan selambat-lambatnya 3 (tiga) Minggu setelah surat dari Dinas Perhubungan Simalungun kami terima (melalui telpon penyidik-red), namun hingga kini belum terlaksana”,
“Selain itu, Kami juga sudah berkoordinasi dengan Camat Kecamatan Bandar dan Lurah Kelurahan Perdagangan III untuk menyikapi permasalahan yang ada di Jalan Bandar Jawa, Perluasan Kampung Jawa, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun dan semoga persoalan ini juga diketahui dibantu penyelesaiannya oleh forkopimca di Kecamatan Bandar”, pungkas Sinaga.
Selanjutnya,Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD) Kabupaten Simalungun yang mewakili keluhan masyarakat meminta dan mendesak Dinas Perhubungan Kabupaten Simalungun untuk segera melaksanakan pemasangan rambu jalan pelarangan parkir.
“Kami mendesak dan meminta agar Dinas Perhubungan Kabupaten Simalungun segera melakukan pemasangan rambu jalan larangan parkir tersebut, agar pengguna jalan yang melintas merasakan keleluasaan dan kenyamanan pada saat melintas di Jalan Bandar Jawa, Perluasan Kampung Jawa, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun”, harap MAH Sinaga Ketua DPD Lembaga KAMPUD, Senin 16 Mei 2022.
(Muhadi-Red)
Referensi baca ;
https://monitor24.id/dishub-tanggapi-aduan-dpd-kampud-simalungun-ikhwal-dugaan-pelanggaran-penggunaan-jalan/
Komentar