Dalam rangka menyelamatkan generasi bangsa Indonesia terkhusus generasi pelajar atau pemuda dari bahaya penyalahgunaan narkotika yang kian marak di Kota Siantar.
Mantan Sekjen FPI mengatakan meminta kepada kapolres siantar yang saat ini masih di pimpin oleh AKBP Fernando SH, Sik untuk menangkap para pelaku Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika sekaligus untuk berkomitmen berantas Narkotika dan melaksanakan Razia di tempat hiburan malam, razia kos-kosan, panti pijat plus-plus dan membuat posko anti narkotika di setiap kelurahan tersebut. Jum’at 18/8/2022
Tak lupa berikan apresiasi kinerja jajaran Polres Siantar yang selama ini terus menangkap Pengguna shabu, ganja dan pengedar sabu dan ganja selama 3 (tiga) bulan ini.
Menurut Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, bandar narkotika dapat diartikan sebagai orang yang mengendalikan suatu aksi kejahatan narkotika secara sembunyi-sembunyi atau sebagai pihak yang membiayai aksi kejahatan tersebut.
Dalam praktiknya, bandar narkotika itu antara lain orang yang menjadi otak dibalik penyeledupan narkotika, pemukatan kejahatan narkotika dan sebagainya.
“Besar harapan kepada Kasad Narkoba, AKP Rudi Panjaitan untuk semakin serius dan bekerja maksimal dimasa jabatan sebagai Kasat Narkoba Polres siantar, terus gencar menangkap Sang big bos yang bukan lagi rahasia umum dikalangan masyarakat. (Tim/red)
Komentar