Memperingati Tiap Tahun, Ini Hukum  Merayakan Maulid Nabi Muhammad SAW

Monitor24.id ||  Kota Malang – Di awali pembukaan di lanjutkan Kiroatul Qur’an dan Pembacaan Maulid Nabi Muhammad SAW . adalah momen memperingati hari kelahiran Nabi yang jatuh pada 12 Rabiul Awal di Tahun Gajah.

Akan tetapi, bagaimana hukum merayakan Maulid Nabi Muhammad SAW? Sebab momen tersebut memperingati setiap tahun oleh langgar wakof Darul Huda dengan Pengasuh Ustadz H. Rusdi Akrom.

“Lanjut. Mauidhoh hasanah Habib Muhammad Bin Husein Al Hamid. Bertempat di Jl. Laks. Martadinata gg5 Rt 06,07,08, Rw 02, Kelurahan Kotalama Kecamatan Kedungkandang Kota Malang, Jumat (07/10/2022).

Berikut penjelasannya. Rabiul Awal merupakan bulan kelahiran Nabi Muhammad SAW yang penuh berkah, dan sesuai perintah Allah SWT yang telah mengutusnya sebagai rahmat bagi alam semesta.

Rahmat berarti karunia dari Allah SWT kepada seluruh makhluk di alam semesta. Hal ini tertulis dalam surat Al-Anbiya ayat 107.

“Dan tidaklah kami mengutus engkau (Muhammad) melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam.”

Nabi Muhammad SAW adalah sosok teladan sehingga wajar banyak umat Islam ikut berbahagia memperingati kelahirannya dan menyanjung beliau untuk mendapat syafaat.

“Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan kedatangan hari kiamat, dan dia banyak menyebut Allah,” firman Allah dalam surat Al-Ahzab ayat 21. Aldo/tim)

Komentar

Monitor Update