Monitor24.id, Batu Bara – DS (43) yang saat ini anggota DPRD Batu Bara dari Fraksi PDI-P ditangkap dan ditahan di Polsek Indrapura setelah dua kali mangkir ( tidak menghadiri) panggilan penyidik Polsek Indrapura. DS ditahan terkait kasus dugaan Penipuan atau Penggelapan pembelian lembu (sapi).
Penangkapan dan penahanan anggota dewan tersebut dibenarkan Kapolres Batu Bara AKBP Jose FC Fernandes melalui Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu Ahmad Fahmi pada keterangan tertulisnya, Rabu (13/4/22).
Disebutkan Fahmi, setelah ditangkap dan menjalani pemeriksaan di Unit Reskrim Polsek Indrapura hingga malam, akhirnya Dusun Mangga ll Desa Mekar Sari Kecamatan Laut Tador Kabupaten Batu Bara tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Dipaparkan Fahmi, peristiwa dugaan Penipuan atau Penggelapan tersebut bermula pada bulan Juni 2019 sekira pukul 21.00 wib di Dusun X Desa Sei Suka Deras Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara.
Tersangka DS yang saat itu selaku agen lembu membeli 22 ekor lembu milik Rosmalela Batubara warga Dusun I Desa Desa Sei Suka Deras Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara dengan total harga Rp. 249 Juta.
Saat mengambil lembu korban, secara meyakinkan tersangka berjanji akan membayar uang pembelian lembu. Namun janji tersebut diingkari tersangka. Baru sebulan kemudian tersangka membayar sebagian uang pembelian lembu tersebut sebesar Rp. 126 juta.
Korban kesal uang hasil penjualan lembunya tidak dilunasi tersangka. Akhirnya pada Sabtu 2 November 2019, korban menghubungi tersangka via telepon seluler. Korban minta agar tersangka datang kerumahnya.
Setelah itu tersangka membuat pernyataan yang di tanda tanganinya diatas materai 6000 bahwa dirinya akan membayar sisa pembelian lembu sebesar Rp. 122, 7 juta pada akhir November 2019.
Namun hingga akhir November 2019 tersangka tidak ada sama sekali membayar sisa pembelian lembu tersebut.
Tak terima dipermainkan, korban berulang kali menagih namun hanya dibayar sebanyak Rp. 5 juta pada 22 September 2020. Kemudian pada 29 Januari 2021 sebesar Rp. 3 juta, dan pada tanggal 3 Februari 2021 sebesar Rp. 2 juta.
Selanjutnya karena uang penjualan lembu belum dilunasi, korban kembali mendatangi tersangka untuk menagih sisa pembelian lembu tersebut. Dengan bermanis mulut, tersangka hanya memberikan janji-janji saja sehingga korban merasa jengkel.
Korban akhirnya membuat laporan pengaduan ke Polsek Indrapura dengan Nomor : LP/ B / 43 / ll /2022 / SPKT / Polsek Indrapura/ Polres Batu Bara / Polda sumatera utara tanggal 17 Februari 2022.
Setelah menerima laporan pengaduan dari korban, Polsek Indrapura berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Batu Bara melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Tersangka DS kemudian dipanggil untuk diperiksa di Unit Reskrim Polsek Indrapura. Namun hingga panggilan kedua dilayangkan, tanpa alasan, tersangka tidak hadir di Polsek Indrapura.
Karena sudah dua kali dipanggil namun tidak datang akhirnya tersangka DS hadir di Polsek Indrapura, Selasa (12/4/22). Begitu keluar dari ruang Unit Reskrim menjalani pemeriksaan, DS langsung ditangkap dan ditahan karena telah ditetapkan sebagai tersangka. (ebson)
Komentar