Monitor24.id, Siak – Pelaku pembunuhan disertai perkosaan di Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak, berinisial SAS, 16 tahun, status putus sekolah, ditangkap Tim Gabungan tidak sampai 24 jam setelah korban ditemukan dalam keadaan meninggal dunia pada hari Minggu (6/2/2022) siang.
“Setelah jasad korban ditemukan hari Minggu siang, malamnya pelaku langsung kita tangkap,” kata Kapolres Siak, AKBP Gunar Rahardianto saat ekspos di Mapolres Siak, Senin (7/2/2022).
Kapolres Siak AKBP Gunar Rahardianto menjelaskan, pembunuhan itu dilakukan oleh tersangka SAS berawal saat korban hendak meminjam uang ke tersangka.
Melalui media sosial Facebook Pelaku menghubungi korban, selanjutnya pelaku membuat kesepakatan agar dapat bertemu korban dan pelaku memberikan uang yang akan dipinjam korban pada saat mereka bertemu.
Lanjut Kapolres Siak, pada saat bertemu dengan korban, pelaku mengelabui dengan mengajak korban disalah satu gubuk kebun sawit di Mempura sambil menjelaskan kepada korban bahwa uang yang akan dipinjam korban berada digubuk tersebut.
Selanjutnya korban ikut bersama pelaku ke gubuk tersebut, sampai digubuk ternyata pelaku langsung menyekap dan membuka celana korban lalu mencabuli korban.
Usai korban dicabuli, pelaku langsung menghabisi nyawa korban dengan menyayat tangan korban.
Setelah korban dibunuh, pelaku meminjam cangkul kepada warga sekitar dengan alasan untuk menanam sawit. “Setelah korban tewas, pelaku mengubur korban tidak jauh dari gubuk tempat korban dibunuh,” jelas Gunar.
Pelaku SAS disangkakan dengan Pasal 81 Ayat 5 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Dan Atau Pasal 340 KUHPidana.
“Ancaman hukuman Penjara Paling Singkat 10 (sepuluh Tahun) dan paling lama 20 (dua puluh tahun) dipidana mati, seumur hidup,” tutup Gunar. (Red)
sumber : Kasi Humas Polres SIAK.
Komentar