Melalui pengacara muda yang biasanya di sapa Alvin telah melaporkan Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar Dra Kartini Batu Bara,MM Ke kantor bagian kepegawaian daerah dimana Alfianto, SH pengacara juru parkir yang dipecat tanpa sebab oleh Plt Kadishub Kota Pematangsiantar.
“Kami sudah menyurati atau melaporkan Plt Kadishub Kota Pematangsiantar ke kantor Kepegawaian Daerah di Jalan Sutomo samping kantor walikota Siantar pada Sabtu (11/6/2022) siang”, ucap Alvin.
Ia melanjutkan, ini terkait dugaan nepotisme, dan ada juga salah satu pegawai Dishub yang Berinisial AMS.
“Pegawai Dishub berinisial AMS dijadikan PLT Dishub Kartini Batubara menjadi Pengawas Parkir, itu kan ASN mana bisa menjadi pengawas parkir.
Apalagi Plt Kadishub Kota Pematangsiantar pecat seorang jukir yang berlapak di depan RSUD Djasamen Saragih Jalan Sutomo Kota Siantar dan diganti oleh anak pegawai Dishub yang berinisial AMS. Lalu Anak AMS berinisial JPS langsung diberi mandat oleh Plt Kadishub Kartini Batubara, sedangkan jukir lama yang berlapak Di RSUD Djasamen Saragih yaitu Rohani A. Siregar di pecat.
“Ia juga memecat juru parkir semena-mena tanpa mekanis SOP atas nama Darlis Jambak yang berlapak di jalan Merdeka sekitar depan toko fajar yang selalu memberikan setoran retribusi parkir setiap bulannya ke kantor dinas perhubungan tersebut.
“Masih banyak yang harus dibenahi oleh plt kadis Perhubungan kota Pematangsiantar Seperti Lampu lalu lintas, Marka jalan, dan Rambu-rambu arus lalu lintas, namun dugaan kepada plt kadis perhubungan kota Pematangsiantar tebang pilih menjalankan tupoksinya menuju Siantar sehat, sejahtera dan berkualitas.
Alfianto SH meminta “Kepada Plt Walikota Pematangsiantar yang saat ini masih di pimpin oleh Ibu Dr. Susanti Dewayani Sp. Agar segera mencopot Plt Kadishub Dra. Kartini Batu Bara MM, yang memecat Juru parkir semena-mena tanpa mekanis SOP peraturan Walikota Pematangsiantar sekaligus tidak mengerti tupoksinya sebagai kadis”, jelasnya (Tim/red)
Komentar