Polres Batu Bara Laksanakan Operasi Yustisi Secara Stasioner di Indrapura.

Sabtu 09 Oktober 2021

Kabarsimalungun.com. BATU BARA — Polres Batu Bara terus melaksanakan Operasi Yustisi secara Stasioner guna memutus mata rantai penyebaran Virus Covid-19, personel gabungan Polres Batu Bara bersama Polsek Indrapura.

Operasi Yustisi Stasioner dipimpin oleh Kanit Patroli Lantas Polres Batubara IPDA Hotden Pakpahan Wakil Padal Ops Yustisi dengan sasaran masyarakat yang melanggar Prokes (tidak memakai masker dan jaga jarak) di jalan Lintas Sumatera tepatnya Simpang Kerang,Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, Sabtu 09 Oktober 2021.

Disebutkan IPDA Hotden Pakpahan Operasi Yustisi Stasioner dilaksanakan sesuai Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara Nomor : 360/1076/2021 Tanggal 09 Juli 20/- Tentang Antisipasi Peningkatan Covid-19 Di Daerah Dan Sanksi Terhadap Pelanggaran Protokol Kesehatan.

Surat Perintah Nomor : Sprint/973/IX/PAM.3/2021 Tanggal 07 Oktober 2021 Perihal Kegiatan Ops Yustisi di Wilkum Polsek Labuhan Ruku, Polres Batu Bara.

Operasi Yustisi ini dilakukan secara tegas dan Humanis.
“Petugas memberikan tindakan dengan menyanyikan lagu wajib dan pengucapan Pancasila terhadap masyarakat yang tidak menggunakan masker dan tidak mentaati Prokes di sekitaran Simpang Kerang, Indrapura, Kecamatan Air Putih,”jelas IPDA Hotden Pakpahan.

“Selain itu petugas juga membagikan masker kepada masyarakat di seputaran Simpang Kerang,bagi yang tidak menggunakan masker,”tuturnya.

“Meskipun Sudah di Vaksin jangan kendor,tetap jaga kesehatan dan tetap menjalankan protokol kesehatan,ingat 5M,”pungkas IPDA Hotden Pakpahan.

Kegiatan Operasi Yustisi ini berjalan dengan aman tertib, lancar dan kondusif serta tetap menjalankan serta menerapkan protokol kesehatan.(Martua)

Komentar

Monitor Update