Polres Malang Berhasil Ungkap Ladang Ganja Seluas Satu Hektar Di Lereng Semeru Kec. Wajak

Monitor24.id || Kab.Malang – PR (58) warga Desa Poncokusumo, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang mengaku menanam ganja di lahan seluas 1 hektar lantaran untuk memasok pembelinya guna keperluan pengobatan stroke.

PR menjelaskan jika dirinya ganja menanam karena disuruh tetangganya berinisial KSN (45). KSN sendiri sudah ditangkap Satresnarkoba Polres Malang.

KSN menyuruh PR menanam ganja di sebuah lahan yang terletak di Kecamatan Wajak.

“Saya juga dikasih benihnya terus kami tanam. Kata dia (KSN) tanaman ini akan digunakan untuk pengobatan penyakit stroke yang diderita ibunya. Diseduh daunya lalu diminum,” ujar PR saat dipaparkan dalam rilis di Polres Malang, Senin (6/9/2022).

PR menyatakan jika dirinya tak tahu menanam ganja merupakan tindakan melawan hukum.

PR ketahuan menanam 109 pohon ganja yang sekarang sudah besar dan 90 benih ganja yang ditanam dalam plastik polybag.

Sedangkan dari tersangka KSN disita 1 poket ganja dalam bungkus plastik seberat 441 gram, 27 buah batang tanaman ganja di bungkus kantong kresek, dan 1 buah kantong kresek berisi 248 ranting tanaman ganja.

Di sisi lain, Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat menerangkan jika lahan seluas 1 hektar yang sebagian ditanami ganja oleh pelaku berada di lereng Gunung Semeru wilayah Kecamatan Wajak.

Ratusan pohon ganja ditanam di area curam yang dikelilingi tebing.

“Hanya saja, saat dilakukan penyelidikan tanaman ganja itu sudah dimusnahkan oleh tersangka, tinggal tersisa batang dan akarnya. Selama ini dengan medan yang curam inilah lokasi tanaman ganja itu sulit untuk diketahui selama ini,” ungkap Ferli.

Ferli menerangkan penangkapan tersangka KSN dan PR berawal dari penangkapan pengedar narkoba berinisial MLD (44) warga Kelurahan Dampit, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang.

Berawal dari penangkapan MLD, polisi menyita barang bukti poket sabu seberat 3,02 gram, dan 8 poket ganja seberat 211,04 gram yang sudah siap edar.

“Atas perbuatannya, para tersangka di jerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 6 hingga 20 tahun penjara,” tutup Ferli. (red)

Sumber: humas polres malang

Komentar

Monitor Update