Polisi tidak henti-hentinya melakukan pemberantasaan Narkotika demi menyelamatkan generasi muda dari peredaran gelap narkotika. Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar, S.I.K melaui kasat narkoba Polres Siantar mengatakan, “Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi yang dapat dipercaya bahwa ada seorang laki-laki yang akan bertransaksi narkoba di depan Indomaret di Jalan Patuan Nagari Kelurahan Sukadame Kecamatan Siantar Utara Pematangsiantar, Jum’at, 18/03/2022 sore.
“Personil Sat Narkoba berangkat melakukan penyelidikan dan pada saat berada di alamat yang dinformasikan, sesampainya di lokasi Personil Sat Narkoba melihat seorang laki-laki yang dicurigai yang sesuai dengan informasi sedang berdiri sendirian,”.
Kemudian Personil Sat Narkoba langsung menangkap laki-laki tersebut yang kemudian diketahui bernama Nur Iman, 21 tahun Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, dari kantong celana sebelah kanan Nur Iman ditemukan 1 (satu) buah plastik klip berisi 6 (enam) paket narkotika jenis sabu berat brutto 1,18 gram.
Ditemukan 1 (satu) unit Hp merk OPPO, dan ditanyakan kepada Nur Iman mengakui kepemilikan sabu tersebut yang diperoleh dari Singgih lalu dilakukan pencarian terhadap Singgih, dilakukan penangkapan terhadap Singgih, 27 tahun, laki-laki, Kelurahan Sugulang-gulang Pematang Siantar di jalan Bah Kapul, Kelurahan Sigulang-gulang Pematang Siantar.
Ditemukan pada Singgih 1 (satu) buah plastik klip berisi 14 (empat belas) paket narkotika diduga jenis shabu berat brutto 2,17 gram, 1 (satu) buah kotak permen yang didalamnya ada 1 (satu) buah sendok terbuat dari pipet dan 1 (satu) buah pipa kaca.
Dari semua barang bukti yang ditemukan pelaku mengakui kepemilikan Sabu tersebut yang diperolehnya dari H warga Tanah Jawa, lalu dilakukan pencarian terhadap H namun tidak ditemukan.
Selanjutnya semua barang bukti dan kedua tersangka dibawa ke kantor guna proses hukum selanjutnya. (Al)
Komentar