Ramlan Sinaga Ketua SBSI Siantar-Simalungun Diminta kepada Plt Walikota Siantar Harus Copot Plt Kadisub Siantar tidak bekerja SOP

Dalam rangka menuju siantar sehat, sejahtera dan berkualitas dan memberikan kenyaman bagi juru parkir, namun fakta yang terjadi ada juga juru parkir yang di pecat tanpa SOP.

Terkait Pemecatan Juru Parkir Yang ada di Kota Pematangsiantar Ketua SBSI Siantar – Simalungun dan sekaligus Pendamping Juru Parkir yang di pecat oleh PLT Kadisub Pematangsiantar angkat Bicara .

Ramlan Sinaga Ketua SBSI Siantar – Simalungun Pada Saat di jumpai kru media online di kantornya beralamat Jalan Justin Sihombing, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur ia menjelaskan.

“Kemarin sebenarnya ada 17 orang di pecat secara tanpa sebab oleh PLT Kadishub Pematangsiantar,Terkait hal itu maka kami meminta penjelasan para jukir kenapa bisa di pecat ,akan tetapi mereka menjelaskan tidak ada kesalahan pada saat menyetor dana parkir “ujarnya

Lanjut menambahkan, dari situ lah kita meminta kepada mereka data – data lengkapnya dan kita dampingi para juru parkir ini sampai tuntas.

“Juru parkir yang di pecat ini hanya untuk mencari makan dari hasil parkir seberapa besar lah dapatnya, tapi ibu plt kadis Kadisub ini main pecat juru parkir tanpa sesuai mekanis presedur yang ada, dan dampingi sampai membuat laporan ke polres Pematangsiantar di Hari jumaat (27/05/2022), karena kita juga banyak mempunyai bukti-bukti data bahwa mereka tidak pernah telat menyetor ke dishub, akan tetapi kenapa mereka langsung memecat ini, apakah ada calon jukir dari Kadishub Pematangsiantar ini dan ada anak pegawai dishub di berinya mandat sebagai pengawas parkir berartikan dia bekerja sama ini dengan anak kandung sendirinya yang bernama J.P.S.

Namun ada juga salah satu anak pegawai dishub bagian pengawas parkir di depan RSU Djasemen Saragih yang beralamay di jalan Sutomo menggantikan Rohani Siregar, yang sudah kurang lebih 15 tahun menjadi juru parkir itu di copot.

Lalu Ketua SBSI Siantar – Simalungun Ramlan Sinaga meminta kepada walikota Pematangsiantar ibu Dr Susanti Dewayani Segera memanggil dan mencopot PLT Kadisub Dra Kartini asmaralda Batu Bara MM, dikarenakan Bekerja secara tidak profesional dan juga mementingkan dirinya sendiri.

Kuasa hukum juru parkir yang di pecat Alfianto SH mengatakan siap mendampingi klien hingga sampai tuntas untuk mendapatkan keadilan di Negara kesatuan Republik indonesia namun yang terkhusus di wilayah Kota Pematangsiantar yang kita cintai ini.

“Besar harapan kepada dr susanti dewayani Sp.A selaku Plt Walikota Pematangsiantar untuk mencopot dra Kartini asmaralda Batubara Mm yang masih menjabat sebagai plt Kadis Perhubungan yang semena-menanya mengambil keputusan tanpa sesuai mekanis SOP.(Tim/red)

Komentar

Monitor Update