Monitor24.id, Serdangbedagai – Empat orang laki-laki tersangka pembobol mesin ATM tak berkutik ketika diringkus tim Sat Reskrim Polres Sergai dari tempat dan waktu yang berbeda.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Dr Ali Machfud SIK, MIK memaparkan keberhasilan tersebut pada saat konferensi pers di halaman Mapolres Sergai, Sabtu (12/3/22) siang.
Keempat tersangka yang berhasil diringkus yakni Fachry Bayu P. Rozi (21) mantan karyawan warga Jl. Tanjung Morawa Dusun XI Gg Madirsan, Kec. Tanjung Morawa, Kab. Deli Serdang, Tato Suryanto (23) warga Jl. Karya Pembangunan, Desa Satria, Kec. Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi.
Kemudian Yosan Apriadi (21) warga Ling I Namo Durian, Kecamatan Salapian, Kab. Langkat dan Fitas Akbar (21) warga Jln. Ikan Kaban Jahe Kabupaten Karo.
Dijelaskan Kapolres, peristiwa itu terjadi, Selasa, 25 Januari 2022 sekitar pukul 04.00 WIB, di ATM Bank BRI Unit Kampung Pon Dusun III, Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Sergai.
Kapolres mengungkapkan, bahwa sebelumnya, pada hari Sabtu 22 Januari 09.00 WIB, pelapor Resa Prihatin (28) menerima informasi dari saksi (Satpam) atas kehilangan kunci ATM. Pelapor memerintahkan saksi mengganti kunci yang hilang di mana setiap kunci ATM yang berhak memberikan mandat adalah pelapor sebagai leader dari PT Brigin Gigantara.
Kemudian diketahui, di ATM BRI Kampung Pon telah terjadi pencurian pada Selasa 25 Januari 2022 sekira pukul 04.00 WIB, di mana pelapor mendapat informasi dan langsung turun ke lokasi. Ternyata ATM BRI Kampung Pon telah hilang dengan tidak ada kerusakan namun di lokasi diketemukan kunci tombok ATM. Kemudian pelapor melihat ke ATM BRI ternyata telah hilang 1 buah kaset yang berisikan uang sebesar Rp 159 juta dengan lembaran uang Rp 100 ribu, selanjutnya pelapor melaporkan kepada kantor Polisi.
Setelah mendapat laporan, ujar Kapolres, tim langsung bergerak dengan menangkap Fahri Bayu P Roji di rumahnya pada hari Minggu tanggal 20 Februari 2022 sekira pukul 01.30 WIB.
Saat interograsi, ia mengakui membantu perbuatan pencurian ATM Bank BRI dengan cara memberikan kunci tombak kepada pelaku Tato Suryanto alias Tato dan atas jasanya tersangka mendapat bagian sebesar 40 juta rupiah yang diberikan oleh Tato.
Tato Suryanto kemudian ditangkap polisi pada hari Minggu 20 Februari pukul 23.00 WIB di Kota Tebing Tinggi saat melintas mengendarai mobil. Tato mengakui perbuatannya dan berperan sebagai eksekutor dan mendapatkan bagian Rp 50 juta.
Selanjutnya Yosan Apriadi ditangkap pada hari Senin 21 Februari 2022 di Simpang Batu 4 Kelurahan Pabatu, Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi. Sedangkan, Fitas Akbar ditangkap, Kamis tanggal 24 Februari 2022 sekira pukul 03 WIB di Kampar Riau.
Modus tersangka Fachry Bayu P. Rozi dengan mengganti kunci ATM dengan mengakui bahwa kuncinya hilang, dan digandakan untuk mengambil uang di kaset ATM.
Kemudian hasil kejahatannya dibagikan dan dijadikan barang bukti, 1 Unit Mobil Xenia BK 1509 IF, 1 unit Yamaha Rx king, BK 4209 ES, 1 Unit Handphone merk Samsung ,1 buah tas Eiger, 1 unit Handphone Apple Iphone 11 pro dan 3 buah knalpot Racing mobil.
” Para tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 angka 3e,4e,5e, dari KUHPidana ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” (ebson)
Komentar