TULUNGAGUNG_Sat Reskrim Polres Tulungagung berhasil mengungkap kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang menyebabkan kematian seorang ibu rumah tangga yang berinisial SU (43) warga Ds. Besole, Kec. Besuki, Tulungagung.
Pelaku berinisial WR (50) yang tak lain adalah suami dari korban.
Kapolres Tulungagung Akbp Handono Subiakto, SH, SIK, MH, saat menggelar Konferensi Pers mengatakan terungkapnya kasus ini berawal dari adanya laporan kejadian seorang perempuan yang ditemukan meninggal diduga karena terjatuh dari tangga lantai dua rumahnya.
Selanjutnya petugas Polsek Besuki dan Inafis Sat Reskrim Polres Tulungagung mendatangi di TKP untuk melakukan olah TKP” terang Kapolres.
Hasil dari olah TKP petugas Kepolisian menemukan adanya kejanggalan atas kematian korban sehingga petugas membawa jenasah korban ke RSUD Dr Iskak Tulungagung guna dilakukan Otopsi terhadap korban.
“Dari hasil pemeriksaan medis petugas menemukan luka-luka pada bagian kepala korban diduga karena kekerasan sehingga petugas kembali melakukan penyelidikan atas kematian korban” imbuhnya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Agung Kurnia Putra, menjelaskan dari hasil pemeriksaan petugas Unit PPA Satreskrim Polres Tulungagung, suami korban akhirnya mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap istrinya (korban) yang mana pelaku sempat beralibi kalau istrinya meninggal akibat jatuh dari lantai atas.
Motif pelaku karena faktor ekonomi dan emosi terhadap korban karena merasa dihina sehingga pelaku melakukan penganiayaan dengan mencekik dan kemudian mendorong korban hingga jatuh dari lantai atas rumah korban.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp. 45 juta rupiah.(Ans71/Adi)
Komentar