Pematangsiantar,Monitor24.id :
Guna meningkatkan kesadaran serta kedisplinan dalam berlalu lintas sejak usia dini, Sat Lantas Polres Pematang Siantar laksanakan sosialisasi UU NO.22 TAHUN 2009 TENTANG LLAJ bertempat di SMA Negeri 6 jala Viyatayuda kota Pematang Siantar,Kamis 03 Agustus 2023 pada Pukul 07.00 Wib s.d Selesai.
Kapolres Pematang Siantar AKBP YOGEN HEROES BARUNO,S.H., S.I.K melalui Kanit Kamsel IPDA LUKMAN AZHARI SINAGA, S.H menyampaikan sosialisasi ini merupakan agenda rutin Satlantas Polres Pematang Siantar dalam rangka menciptakan Kamtibcarlantas di wilayah hukum Pematang Siantar dan juga tindak lanjut dari keluhan masyarakat berkaitan dengan knalpot bising yang tidak sesuai standar pabrikan.
Untuk sosialisasi ke sekolah-sekolah akan terus digencarkan mulai dari tingkat pendidikan anak usia dini hingga sekolah menengah tingkat atas di seluruh sekolah di Kota Pematang Siantar dengan Melakukan sosialisasi UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ,Memberikan tips tentang bagaimana berkendara yang baik dan aman.
Serta Memberikan himbauan agar tidak melanggar aturan lalu lintas seperti mematuhi peraturan lalu lintas,Pengendaran/penumpang motor wajib menggunakan helm SNI dan pengemudi wajib gubakan sabuk keselamatan,Pengendara sp motor berboncengan tidak boleh lebih dari satu orang,tidak menggunakan HP saat berkendara,Larangan bagi anak di bawah umur mengendarai kendaraan,Berkendaraan masih di bawah pengaruh alcohol,Larangan/ bahaya melawan arus dan Larangan berkendaran bermotor yg melebihi batas kecepatan.
Hal ini dilakukan mengingat masih banyaknya pelajar yang menggunakan sepeda motor mengunakan knlapot brong serta bayaknya anak dibawah umur yang melakukan balap liar serta untuk menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas serta menumbuhkan kesadaran akan tertib berlalu lintas.
Selain memberikan edukasi terkait ketertiban berlalu lintas Kanit Kamsel juga mengajak para siswa untuk menjadi pribadi yang bijak, antaralain dapat menghormati orang tua atau guru serta mematuhi tata tertib sekolah sesuai aturan dan ketentuan menjadi siswa.ujarnya (Tim/red)
Komentar