Monitor24.id, Batu Bara –
Sempat membuang barang bukti Narkotika diduga jenis Sabu dan melarikan diri akhirnya Ganti (38) warga Dusun Pematang Heru Desa Desa Medang Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara berhasil diringkus tim Satres Narkoba Polres Batu Bara.
Penangkapan tersangka bandar (penjual) Narkotika jenis Sabu yang saat itu tengah menunggu pelanggannya dibenarkan Kasatres Narkoba Polres Batu Bara AKP Sastrawan Tarigan melalui KBO Narkoba AKP Yahman, Jumat (11/2/22).
Disebutkan AKP Yahman, tersangka Ganti yang menjual Sabu disekitar kediamannya diringkus anggota Satres Narkoba Polres Batu Bara dipimpin langsung Kanit II Iptu P. Tamba, Selasa (8/2/22).
Diuraikan AKP Yahman, saat itu Personil Satres Narkoba Polres Batu Bara mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang yang selalu mengedarkan atau menjual Narkotika jenis Sabu-sabu kepada para pengguna di Pematang Heru Desa Medang Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara.
Berdasarkan informasi tersebut anggota Satres Narkoba Polres Batu Bara dipimpin langsung Kanit II Iptu P. Tamba meluncur ke lokasi dimaksud dengan melakukan penyamaran menggunakan mobil Pick Up agar tidak mencurigakan.
Tujuannya agar sasaran tidak mengetahui kehadiran anggota Satres Narkoba. Sesampai dilokasi, tim melihat seseorang yang mencurigakan lalu didekati dan saat itu dianya berusaha melarikan diri. Tim segera melakukan pengejaran dan saat dikejar pelaku ada membuang sesuatu barang.
Pelarian tersangka sejauh 200 meter akhirnya berakhir dan berhasil ditangkap. Ketika dilakukan penggeledahan badan, tidak ditemukan barang bukti berupa Narkotika.
Tak menyerah, anggota tim kemudian membawa tersangka menuju ke TKP awal untuk dilakukan pencarian terhadap barang yang tadinya dibuang oleh tersangka.
Dalam pencarian barang, tim berhasil menemukan barang bukti sebanyak 9,48 gram Sabu yang dibungkus dalam 3 bungkusan plastik transparan dengan rincian 1 paket besar platik klip transparan berisi narkotika shabu berat bruto 5,60 gram, 1 paket sedang plastik sedang berisi narkotika sabu berat bruto 3,76 gram, 1 paket kecil platik klip transparan berisi narkotika shabu berat bruto 0,12 gram. Selain itu turut disita 1 bungkus plastik klip kecil, 1 buah bekas tempat minyak rambut serta uang tunai sebesar Rp. 250.000.
Kepada anggota tim, tersangka mengakui kepemilikannya. Menurut pengakuan tersangka, barang bukti tersebut tujuannya untuk dijual kepada para pengguna Narkoba.
Selanjutnya tersangka pelaku serta barang bukti dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Batu Bara untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. (ebson)
Komentar