Satreskrim Polres Batu Tangani Sebanyak 173 Kasus Pidana Selama Tahun 2021

Monitor24.id – Kota Batu

Polres Batu – Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Batu Iptu Yussy Purwanto melaksanakan kegiatan Konferensi Pers di Lobi Mapolres Batu, Senin (27/12/2021).

Pada kegiatan tersebut Kasat Reskrim mengatakan bahwa sebanyak 173 kasus telah ditangani oleh Sat Reskrim Polres Batu selama tahun 2021. “Sat Reskrim Polres Batu telah menangani perkara pada tahun 2021 sebanyak 173 kasus, selesai 154 kasus sehingga pebandingannya adalah 89% kasus selesai,” ujar Yussy.

Pada kegiatan tersebut Ia membeberkan contoh beberapa kasus tindak pidana yang telah ditangani. “Kami ada tiga contoh kasus di sini, yang pertama kasus uang palsu tersangkanya enam orang yang berasal dari sidoarjo, kasus kedua curanmor tersangka satu orang ditangkap di singosari, dan kasus ketiga perampasan Hp tersangka dua orang. Di Kota Batu ada dua kasus terkait perampasan Hp, tiga kasus lagi ada di Blitar yang kami serahkan ke Sat Reskrim Blitar, jadinya kami ada lima kasus” terangnya.

Ia menyampaikan untuk kasus uang palsu Tempat Kejadian Perkara (TKP) berlokasi di Kecamatan Kasembon, Kabupaten Malang. “Untuk kasus peredaran uang palsu berada di SPBU Kasembon Jalan Raya Kasembon, Kabupaten Malang” ungkapnya.

Pada kesempatan itu pula Yussy memaparkan barang bukti berupa uang palsu yang berhasil disita dari pelaku. “Total barang bukti yang bisa kami amankan dari pelaku adalah sebanyak Rp. 468.000.000,- (Empat Ratus Enam Puluh Delapan Juta Rupiah)” paparnya.

Ia melanjutkan kasus perampasan yang terjadi di Kota Batu dimana korbannya adalah pelajar dan kasus curanmor berlokasi di Kecamatan Bumiaji, Kota Batu. “Berikut kasus perampasan di Kota Batu ada dua TKP dan di Blitar tiga TKP, untuk kasus di Batu kami lakukan pemberkasan dan di Blitar kami limpahkan ke Sat Reskrim Blitar. Satu lagi curanmor dengan TKP Bumiaji dimana pelaku setelah melakukan aksinya kami buntuti dan ditangkap di Singosari,” pungkasnya.

(Nurjamat/Arif)

Komentar

Monitor Update