Sekjen PADI: Tembakan Gas Air Mata di Lapangan Bola Mengakibatkan Fatal Dan Kehilangan Nyawa Supporter

Monitor24.id || Surabaya – Nawak Relawan Komunitas Peduli Malang melalui flyer resminya di Instagram menyebutkan update korban tragedi kerusuhan sepakbola Arema Vs Persebaya sudah 187 orang korban jiwa. Sedangkan itu ada 18 korban meninggal tidak diketahui identitasnya, karena tidak membawa KTP atau Kartu Pelajar, update Minggu, 2 Oktober 2022 Jam 17.30 WIB.

Kejadian ini mendapatkan reaksi dan respon dari Pengurus Ormas Dewan Pimpinan Pusat Perhimpunan Anti Diskriminasi Indonesia (DPP PADI). Diwakili Aria Duta, SH, Sekretaris Jenderal DPP PADI mengutuk dan mengecam kerusuhan yang menyebabkan ratusan supporter dan beberapa aparat hukum meninggal.

“Kami DPP PADI menyampaikan bela sungkawa atau korban meninggal atau korban luka-luka. Kami juga mengecam keras tragedi meninggalnya suporter Arema di Liga 1 dan juga beberapa aparat keamanan di pertandingan Arema Vs Persebaya dengan Skor 2-3,” kata Aria Duta, SH, Sekjen DPP PADI di Surabaya, Minggu (02/10/2022) di Jakarta.

Atas kejadian tersebut Panitia dan Bagian Pengamanan Event Sepak Bola melakukan kesalahan secara SOP. Dimana sudah jelas tidak diperbolehkan polisi menembakkan Gas Air Mata di dalam lapangan yang bisa mengakibatkan fatal dan kehilangan nyawa supporter.

“Dalam Peraturan FIFA Stadium Safety and Security Regulations, Penggunaan Gas Air Mata sebenarnya dilarang. Pada Pada pasal 19b tertulis, No Firearms orang “crowd control gas” Shall be carried or used’ atau bisa diartikan senjata api atau gas, untuk mengontrol kerumunan dilarang dibawa serta digunakan,” jelas Bung Aria sapaan akrabnya.

Sementara itu, Ketua Umum DPP PADI Edi Prastio SH, MH, CLA, mengatakan, sudah jelas kerusuhan ini adalah bentuk Diskriminasi dan Pelanggaran HAM. Untuk itu pihaknya selaku Pengurus Ormas PADI meminta dengan hormat agar Pemerintah khususnya Bapak Presiden Jokowi dan Kepolisian Khususnya Kapolri, agar membentuk Satgassus untuk menyelidiki tragedi ini.

“Anggota kepolisian sudah melakukan kesalahan SOP. Untuk itu perlu tim khusus atau tim independen dalam kasus ini sampai tuntas. Sehingga siapapun yang salah bisa ditindak dengan tegas yang melakukan kesalahan SOP menembakkan Gas Air Mata di dalam Tribun 1 s/d 14,” ungkap Edi Prastio.

Kata dia, tembakan gas air mata ini menyebabkan kepanikan dan desak-desakan. Sehingga mengakibatkan banyaknya orang terinjak-injak dan kehabisan oksigen, yang mengakibatkan korban meninggal sebanyak 187 orang sampai dengan informasi sore ini Rabu, 2 Oktober 2022.

“Kami menghimbau kepada Bupati Malang agar juga bertanggungjawab, karena kejadian ini ada di wilayahnya. Selanjutnya LBH PADI akan membentuk Posko Bantuan Hukum bagi keluarga korban, agar mendapatkan hak hukumnya dan mendapatkan ganti rugi terhadap Panitia Penyelanggara & PSSI,” pungkasnya. (red.24)

Penulis: Syafrudin Budiman SIP 

Komentar

Monitor Update