Dalam rangka menyelamatkan generasi bangsa indonesia namun yang terkhusus untuk menyelamatkan generasi pelajar/pemuda dari peredaran gelap Narkotika yang kian marak di kota Siantar
Organisasi yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Anti Prostitusi Narkoba Dan Judi (GEMAPRONADI) Kota Pematangsiantar menulis surat terbuka untuk Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, dan Kapolda Sumut, Irjen Panca Putra Simanjuntak terkait dengan peredaran narkoba pil ekstasi di bar Tempat hiburan malam
Surat tertanggal 12 Agustus 2022 itu, ditandatangani oleh Ahmad Fauzi, selaku penanggung jawab dalam Gemapronadi. Surat tersebut dibuka dengan mengingatkan kepada petinggi Polri yang memegang sumpah jabatan sesuai dengan Undang-undang No.2 Tahun 2022.
“Kami dari Gerakan Masyarakat Anti Prostitusi Narkoba Dan Judi (GEMAPRONADI) Kota Pematang Siantar saat ini merasa resah dan prihatin dengan keadaan Kota Pematang Siantar Yang sudah memasuki tahap Darurat Narkoba” tulis surat tersebut dikutip.
Hampir di seluruh wilayah Kota Pematangsiantar banyak beroperasi bandar narkoba, terutama di Tempat Hiburan Malam, yang diduga Para Bandar Narkoba mendapat restu dari Aparat Penegak Hukum, sehingga bebas menjual Pil Ekstasi di Tempat Hiburan Malam
“Atas Keprihatinan ini kami bahkan telah melakukan unjuk rasa hingga 2 kali, yaitu pada tanggal 11 juli 2022 dan 1 agustus 2022. Namun pihak Polresta Pematang Siantar hanya berjanji-berjanji tanpa menindak tegas para bandar narkoba di tempat hiburan malam” lanjut tulisan tersebut.(Tim/red)
Komentar