Monitor24.id – Simalungun
Manajemen PT. Pantja Surya menyalurkan hak kepada keluarga 2 (dua) karyawan korban meninggal dunia dalam insiden kecelakaan kerja pada selasa (16/11/2021) lalu. Sigapnya manajemen PT. Pantja Surya dalam menangani insiden tersebut sehingga empat korban kecelakaan kerja karyawan dapat terealisasi dengan baik.
Tepatnya Selasa (24/11/2021) pihak manajemen PT. Pantja Surya yang diwakili oleh staf personalia Mhd. Guntur Harahap SH memberikan hak kepada empat korban kecelakaan kerja, dua kepada ahli waris korban meninggal dunia langsung di berikan kepada istri almarhum Sahir, Siti Aisah warga komplek perumahan karyawan PT Pantja Surya. Sedangkan almarhum Wahyu Saputra diberikan kepada ibunda nya Asriani warga Huta II Marihat Bandar, demikian kepada dua korban luka-luka, Agung Ali Krisfiani Sinaga warga perdagangan 1, sedangkan Bakti Butar Butar merupakan warga Perjuangan kecamatan Bandar.
“Telah kita salurkan hak-hak mereka, semoga bermanfaat dan kepada korban yang masih di rawat akan kita rawat sampai benar benar pulih sebagaimana mestinya,” sebut Guntur.
Korban luka Agung Ali Krisfiani Sinaga saat di minta tanggapannya mengucapkan terima kasih kepada pihak manajemen PT Pantja Surya.
“Besar harapan saya apabila sembuh dapat bekerja kembali pak, sebab sudah saya rasakan bahwa manajemen PT Pantja Surya benar-benar bertanggung jawab,” ujarnya.
Demikian juga halnya istri almarhum Sahir, Siti Aisah besar harapannya PT. Pantja Surya dapat mengartikan pengganti almarhum suaminya.
Keluarga korban meninggal dan korban yang masih dalam perawatan juga berharap perusahaan tetap beroperasi dan tidak akan menuntut hal apapun di kemudian hari. (BW)
Komentar