Monitor24.id, Simalungun – Terkait tentang praktik-praktik pungutan liar (pungli) dapat diklasifikasikan diantaranya sebagai berikut : 1. Kerugian Negara, 2. Kerugian Kebijakan Negara, 3. Penggelapan Jabatan, 4. Pemerasan, 5. Perbuatan Curang, 6.Conflict of Interest, 7. Gratifikasi. Pelaku praktik-praktik pungli ini dapat dipidanakan bila didapati unsur pidana didalamnya dengan sanksi-sanksi yang tertuang dalam pasal 423 dan pasal 368 KUHPidana.
Menyikapi Dugaan pungli di SMA 1 Negeri Pematang Bandar- Simalungun dan sesuai dengan dasar keterangan serta bukti-bukti yang telah disiapkan atas dugaan tindak pemufakatan jahat untuk melakukan sesuatu kejahatan, demi memperkaya diri sendiri dan kelompoknya serta adanya dugaan pelanggaran aturan perundang undangan yang berlaku, penyalahgunaan kewenangan dan kekuasan dalam jabatan yang mengarah kepada adanya pelanggaran tindak pidana korupsi dengan ini DPD Lembaga KAMPUD Kabupaten Simalungun resmi melaporkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Simalungun.
Hal itu diungkap Muhadi selaku Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (DPD KAMPUD) Kabupaten Simalungun dalam temu perss nya pada hari minggu tanggal 02/01/2022 sekira pukul 08 :00 Wib dikediamnya Jalan Amal, Kel. Perdagangan I, Kec. Bandar, Kab. Simalungun.” Benar bang, terkait temuan kami atas kegiatan dugaan pengutipan sejumlah uang kepada murid-murid kelas 10 hingga kelas 12 yang pada saat ini masih mengenyam pendidikan di SMA Negeri 1 Pematang Bandar, sudah resmi kita laporkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Simalungun”, pungkas Muhadi.
Selain itu, Muhadi menjelaskan beberapa point pengutipan yang diduga dilakukan oleh SMA Negeri 1 Pematang Bandar.
“Hari Senin tanggal 27 Desember 2021 sudah Resmi kita laporkan dan diterima langsung oleh central pelayaanan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Simalungun, bang.
Berikut kami uraikan dugaan pengutipan yang kami laporkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Simalungun, antara lain sebagai berikut : :
Diketahui pada saat penerimaan peserta didik/murid baru pada tahun ajaran 2021/2022 SMA Negeri 1 Pematang Bandar, Kec. Pematang Bandar, Kab. Simalungun diduga telah melakukan pungutan pembohong/pungli berupa : 1) Uang Pendaftaran, Uang Baju olah raga (sepasang), Uang atribut sekolah dan bendera merah putih dengan biaya sebesar Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
Pengutipan dikenakan bagi peserta didik/murid baru yang diterima di SMA Negeri 1 Pematang Bandar dan dibayarkan pada saat diterima disekolah tersebut.(1).
Diketahui selama proses belajar mengajar, SMA Negeri 1 Pematang Bandar diduga telah melakukan bermacam-macam pengutipan uang/pungutan pembohong dan/atau pungutan liar kepada setiap murid-murid di SMA Negeri 1 Pematang Bandar dengan spesifikasi kutipan sebagai berikut : 1). Pembayaran Uang SPP (Dana Pendidikan) Rp.50.000,-, 2). Pembayaran uang Raport Rp.55.000,-, 3). Pembayaran uang buku LKS sejumlah 13 Pcs dengan harga @Rp.3.000,-. X 13 Pcs =Rp.39.000,-/murid dalam satu semester. Dibayarkan pada saat mau memasuki ujian semester.(2).
Dari uraian yang kami sampaikan dan guna memberikan efek jera kepada pelaku pungli. Dengan ini kami meminta kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Simalungun untuk dapat menindak lanjuti dan segera melakukan penyelidikan atas laporan yang telah kami sampaikan, agar masyarakat dapat merasakan keadilan, demikian bang”, tutup Muhadi Sekretaris DPD Lembaga KAMPUD Kab. Simalungun.
Sebelumnya beredar informasi dan diketahui bahwa pada hari Jum’at tanggal 10 Desember 2021, sekira pukul 10.00 Wib, bertempat di halaman sekolah SMA Negeri 1 Pematang Bandar, Kepala Sekolah telah memberikan pengakuan dan membenarkan melakukan dugaan pengutipan uang spp (dana pendidikan) dari murid-murid kelas 10 hingga kelas 12 sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah)/bulan. Menurut pengakuan Kepala Sekolah uang tersebut dipergunakan untuk membayar gaji guru honor. Dengan dalih penerimaan dana BOS tidak mencukupi untuk membayar gaji guru honor. (catatan : Guru yang ada : 33 orang, 12 orang untuk guru yang sudah berstatus Pegawai Negeri Sipil, 8 orang guru yang berstatus GTT yang digaji dari Pemprovsu dan untuk 13 orang guru yang berstatus tenaga honorer. Data tersebut diperoleh berdasarkan keterangan kepala sekolah SMA Negeri 1 Pematang Bandar pada saat kunjungan)
Terkait pengutipan tersebut, Ketua Komite SMA Negeri 1 Pematang Bandar TB Purba menjelaskan tidak pernah mengetahui tentang pengutipan yang beredar di SMA Negeri 1 Pematang Bandar.
“Gak tahu menahu aku itu Lae, Selaku komite sekolah kami tidak dilibatkan oleh pihak sekolah atas pengutipan itu, lagian langsungnya murid-murid bayarnya sama bendahara sekolah”, pungkas ketua komite SMA Negeri 1 Pematang Bandar.
(TIM-RED)
referensi baca :
Gawat! Dimasa Pandemi Covid-19 SMA Negeri 1 Pematang Bandar Diduga Lakukan Pengutipan Pembohong (Pungli), Pengakuan Kepsek Bikin Emosi.
https://monitor24.id/kepsek-sma-negeri-1-pematang-bandar-akui-kutip-dana-pendidikan-rp-50-ribu-kepada-siswa-ppwi-simalungun-gubsu-diminta-copot-oknum-yang-terlibat-dan-bila-menyimpang-akan-kita-laporkan-kepada-aph/
Komentar