Warga Lanci Jaya Dompu Ditangkap Polisi, Ini Kasusnya

Monitor24.id || Dompu – Berantas pengedaran Narotika dan obat-obatan terlarang yang berada di wilayah Hukum Polres Dompu Polda Nusa Tenggara Barat terus dilakukan  Tim Bravo Tambora Satuan Resnarkoba Polres Dompu. Jumat (04/03/22), sekira pukul 22 : 30 WITA.

Dalam hal ini Tim Bravo Tambora Sat Resnarkoba Polres Dompu berhasil mengamankan dan melakukan penangkapan terhadap seseorang yang diduga memiliki, menyimpan, menguasai dan menjual Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis SHABU. 

Kasat Resnarkoba Polres Dompu Iptu Abdul Malik, SH melalui Kasi Humas Polres Dompu mengatakan benar Sat Resnarkoba Polres Dompu telah mengamankan seorang yang diduga memiliki, menyimnpan, menguasai dan menjual narkoba Golongan I Bukan tanaman jenis Shabu.

“Untuk identitas terduga yaitu HM (39 Tahun) alamat Dusun Kara, Desa Lanci Jaya, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu. Tim Bravo Tambora lakukan penangkapan di rumah terduga yang sesuai laporan masyarakat sering dilakukan transaksi Narkoba”, ujar Kasi Humas Ipda Akhmad Marzuki.

Berdasarkan laporan informasi dari masyarakat bahwa sering adanya transaksi narkotika di salah satu rumah yang beralamat di dsn. Kara Ds. Lanci jaya Kec. Manggelewa Kab. Dompu Mendapat informasi tersebut kasat narkoba IPTU ABDUL MALIK, S.H, menelpon KBO satresnarkoba IPDA RAHMADUN SISWADI S.H. untuk segera menelpon dan mengumpulkan Team BRAVO TAMBORA, dan segera meluncur untuk melakukan pengintaian di sekitar tempat yang sudah di ketahui tersebut.

“Sekitar selang 2 jam di lakukan pengintaian, setelah memastikan kebenaran dari informasi tersebut team BRAVO TAMBORA langsung melakukan penindakan dengan cara melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang di ketahui ciri-ciri serta Identitasnya yang berinisial HM serta memanggil saksi umum untuk menyaksikan jalannya proses penggeledahan “,lanjutnya.

Ia menambahkan, dari tangan terduga berhasil diamankan barang bukti berupa 2 (dua) plastik klip transparan yang di dalamnya berisikan kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu, dengan barang bukti seberat 1,05 Gram.

“Untuk terduga sudah kami bawa dan di amanakan di Mapolres Dompu guna dilakukan proses hukum lebih lanjut”, tutup Ipda Akhmad Marzuki. (*/Red).

sumber : Polres Dompu

Komentar

Monitor Update